Monday, June 23, 2014

Adakah Dikhotomi Belajar Agama?

DALAM banyak kesempatan diskusi agama (Islam), saya sering disuguhi pertanyaan berikut: “Dari mana anda belajar agama?” Pertanyaan tersebut lahir dimungkinkan karena dua hal. Pertama, ketika saya lebih banyak berbeda pendapat dengan teman diskusi atau berseberangan dengan pendapat umum. Kedua, karena performance saya yang lebih mewakili sosok urang jaba ketimbang potongan urang alim, meskipun nama saya Aliman. Jika saja pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jalur akademis atau jenjang pendidikan formal yang pernah saya lalui, maka jujur saja saya akui bahwa saya termasuk orang yang kurang beruntung dalam hal ini. Saya tidak pernah mengecap “maqam” keilmuan semacam itu dikarenakan berbagai hal dan keterbatasan. Tapi saya tak harus berkecil hati, karena seorang ulama sekaliber DR. Yusuf Qardhawi saja juga sering disuguhi pertanyaan semacam itu. Dalam pengantar bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer” beliau mengatakan bahwa dirinya sering ditanya seperti itu. Sayangnya, menurut Qardhawi, pertanyaan tersebut sudah mengarah kepada kritik bahkan gugatan yang tidak sehat hanya karena jalur pendidikan formal dan sumber keilmuan yang ia lalui tidak sepenuhnya sejalan dengan mainstream umum yang selama ini berlaku. Selanjutnya saya punya kesan, bahwa pertanyaan semacam itu diajukan bukan sekadar ingin menelisik latar belakang jalur akademis dan jenjang pendidikan formal yang dimiliki seseorang semata-mata. Tetapi sudah mengarah kepada apakah “sumber” itu bisa diakui atau sebaliknya, sah atau tidak, tentu dengan ukuran menurut standarisasi pribadi atau kelompok si penanya. Ada dua standar yang barangkali “wajib” mereka gunakan: Pertama, keilmuan seseorang mesti diukur dengan “baju” mereka. Kedua, orang belum benar-benar dapat dianggap alim kalau tidak belajar/berguru kepada kelompok mereka. Saya kira, tidak harus menunggu menjadi alim dan mendapat gelar ulama atau tuan guru baru kita boleh mendiskusikan – lebih-lebih mengamalkan – ajaran agama. Tidak harus memandang lilitan surban atau jenggot seseorang sebagai ukuran keilmuan – lebih-lebih keshalihannya. Keilmuan seseorang tidak selalu dapat ditakar dari jalur akademis dan jenjang pendidikan formal serta “sumber” yang telah dilaluinya semata. Ke-Islam-an seseorang tidak diukur dari hitam-putih kopiah dan besar-kecilnya lilitan surban yang dikenakannya. Atau bahkan tidak ditimbang dari sikap lahir seseorang karena banyak sujud dan amaliah kepada Tuhan semata. Tetapi nilai keilmuan dan sikap ritual peribadatannya itu mesti diaktualisasikan juga ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Chauvanistic Doctrine Lebih jauh saya menengarai, lebih sering lagi mengalami, bahwa diskusi agama kita memang sering dihadapkan pada ancaman “kaum fanatik” yang lahir karena faktor yang ingin saya istilahkan chauvanistic doctrine atau doktrin asabiyah; fanatisme sempit terhadap satu penafsiran dan keyakinan keagamaan tertentu. Ciri utama doktrin ini adalah penghunjaman sikap ke”aku”an yang begitu radikal atas kelompok sendiri. Ke”aku”an itulah yang selanjutnya membiaskan dan membiakkan rasa “pa” pada pribadi-pribadi “kaum fanatik” dalam kelompok tersebut: Rasa pambujurnya, pa-alimnya, paharatnya, paislamnya, dan rasa “pa”-“pa” dengan konotasi “arogan” lainnya. Karena itulah saya tidak terlalu heran bila dalam banyak pengajian Islam atau majlis taklim, khususnya di daerah ini, di mana masih ada pemuka agamanya yang mewanti-wanti kepada para murid dan jamaah untuk tidak berguru kecuali kepada dirinya (atau paling tidak kepada orang-orang yang “sepaham” dengannya). Sejumlah lembaga pendidikan tradisional Islam semacam pesantren juga masih ada yang membatasi kitab-kitab yang mesti dipelajari santrinya, dus mengkhotomi umat untuk tidak berinteraksi dengan kelompok atau organisasi dan mazhab lain hanya karena memiliki penafsiran dan pemahaman keagamaan yang berbeda. Dalam bahasa yang lebih lugas saya ingin mengatakan, buah dari doktrin sempit semacam itu mengakibatkan mayoritas masyarakat Islam di daerah ini masih menstandarisasikan pemahaman dan pengamalan keagamaan mereka kepada bagaimana corak keagamaan yang dipraktikkan di suatu tempat atau oleh kelompok masyarakat tertentu. Seolah-seolah apa yang dipraktikkan oleh kelompok di tempat tertentu itu sudah menjadi model terbaik dan dijadikan bahan rujukan yang hakiki. Dalam konteks masyarakat Kalimantan Selatan, Martapura dan Sekumpul menjadi model tersebut. Otoritas pemuka agama dan praktik keagamaan ala “Martapuraisme” dan “Sekumpulisme” dalam dinamika keberagamaan mayoritas masyarakat Kalimantan Selatan masih menjadi tunggal simbolik feodalistik dan legitimasi untuk dianut dan dipatuhi. Apa yang sudah difatwakan dan dipraktikkan oleh pemuka agama “Martapuraismse” dan “Sekumpulisme” telah menjadi “ujar guru” yang cenderung dipertahankan mati-matian sebagai satu struktur hukum tak terbantah. Hal ini barangali tidak lepas dari faktor sejarah di mana di daerah tersebut telah melahirkan sejumlah ulama besar pada zamannya. Dan tentu saja realitas yang saya kemukakan ini bukan berarti melemahkan otoritas dan kredibelitas para pemuka agama dan pemahaman serta praktik keagamaan di daerah itu sendiri. Ironisnya, di kalangan sebagian besar aktivis muda Islam yang sejatinya lebih kritis dan realistis juga terjadi kebuntuan berpikir semacam itu. Bagi kalangan yang ingin saya sebut “mazhab-pembaca-Sabili” atau kaum “haraky”, pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb, Sayid Hawwa, Yusuf Al-Qardhawi, Muhammad al-Gazhali, Abul A’la al-Maududi, Ali Syariati dan yang lainnya dimistifikasi begitu rupa sehingga seolah-olah Islam hanya bisa dibaca dan dibenarkan melalui “lensa” pemikir-pemikir dan tokoh-tokoh itu. Corak-corak Islam yang lain dianggap sebagai “sesat”, distortif, atau melenceng dari “manhaj” atau jalan lempang yang direstui oleh AlLah. Di kalangan teman-teman muda pengikut Hizbut Tahrir, gagasan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dianggap seolah-olah satu-satunya “bleu-print” atau cetak biru kebangkitan Islam yang tidak mungkin salah. An-Nabhani, meminjam istilah kawan-kawan Syi’ah, menjadi semacam “marja’-e taqlid” yang merupakan ukuran utama untuk menilai apakah sebuah kelompok masih di “dalam” atau sudah melesat ke “luar” Islam. Saudara-saudara dari kalangan yang mendaku “pengikut generasi awal” atau salafy melihat kebajikan dan keluhuran sebuah gagasan yang bersumber di masa lampau, karenanya mereka sangat mengutamakan karya-karya klasik standar yang mencerminkan “ideologi” kaum Sunni yang mainstream, seperti karya-karya Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, serta karya-karya fikih klasik elementer seperti al-Taqrib, Fathul Mu’in, Kifayat al-Ahkyar dan sejenisnya. Akibatnya, mereka kurang menaruh perhatian terhadap konsensus-konsensus kontemporer terhadap kondisi aktual dan realitas sosial umat. Sebagian kawan-kawan dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga banyak yang ikut-ikutan “latah”. Kaum Nahdiyin masih banyak yang “apriori” dengan gagasan-gagasan dan referensi keagamaan dari “pihak lain”, sehingga lebih membatasi kajian hanya dari Bahtsul Masa’il dan apa-apa yang sudah difatwakan para pemuka agama mereka sendiri. Warga Muhammadiyah juga masih ada yang terpaku dan mengungkung pembahasan keislaman “hanya” dalam cakupan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Meskipun kenyataan ini bukan berarti mengenyampingkan kedua bentuk ijtihad dari dua organisasi Islam terbesar di Tanahair itu, dan kelompok-kelompok ke-Islam-an lainnya. Dogmatisme Musuh paling berbahaya dalam diskusi agama kita berikutnya adalah dogmatisme, sejenis keyakinan yang tertutup bahwa suatu doktrin tertentu merupakan “obat mujarab” atas semua masalah, dan mengabaikan bahwa ada “orang lain” selain mereka. Setiap doktrin yang hendak membangun tembok antara “kami” dengan “mereka”, antara hizbul Lah (golongan AlLah) dan hizbusy syaitan (golongan setan) dengan penafsiran yang sempit atas dua kata itu, doktrin demikian adalah penyakit spiritual sekaligus sosial yang akan membinasakan nilai dasar Islam itu sendiri, nilai tentang kesederajatan umat manusia, nilai tentang manusia sebagai warga dunia yang satu. Pemisahan antara “kami” dan “mereka” sebagai akar pokok dogmatisme, mengingkari kenyataan bahwa kebenaran bisa didapatkan dan dipelajari di mana-mana, dalam lingkungan yang disebut “kami” itu, tetapi juga bisa di lingkungan “mereka”. Pandangan bahwa kebenaran hanya pada kelompok “kami” sebagai “satu-satunya kebanaran”, suatu pemahaman agama yang paling sahih, adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami kebenaran agama itu sendiri. Mengedepankan kebenaran agama dalam persi kelompok atau golongan sebagai satu-satunya yang harus diakui adalah sebentuk kemalasan sekaligus kepicikan berpikir, atau lebih parah lagi, merupakan cara untuk lari dari masalah; sebentuk eskapisme dengan memakai alasan dasar agama dan hukum Tuhan. Eskapisme inilah yang menjadi(kan) sumber kemunduran umat Islam di mana-mana. Saya tidak bisa menerima “kemalasan” semacam ini, apalagi kalau ditutup-tutupi dengan alasan, itu semua demi menjaga kesucian agama dan hukum Tuhan. “Dalam dialog hendaklah kita tidak sekadar membuka mulut”, kata Radius Ardanias Hadariah, “tapi juga harus bersedia membuka hati”. Karena itu harus ada semacam gentleman agreement, yakni bahwa antara pihak-pihak yang terlibat dalam dialog/diskusi tidak akan saling melakukan intervensi terhadap keyakinan atau mempengaruhi masing-masing kelompoknya. Suasana yang demikian memang tidak mudah dicapai. Apalagi mengingat setiap kelompok memiliki klaim kebenarannya masing-masing. Tetapi justru di situlah tantangannya. Kita bisa memilih antara hidup berdampingan secara harmonis, atau atas nama kebenaran agama dan hukum Tuhan menciptakan situasi lingkungan yang selalu chaos. Menjadi hak setiap orang untuk meyakini bahwa pendapatnya benar. Namun, dalam waktu bersamaan, seseorang harus menghormati jika orang lain berpikiran serupa. []

Tanpa ‘Ala

BERDASARKAN hadis-hadis yang otoritaif, ada tiga jenis ucapan “salam” yang diajarkan dan dipraktikkan oleh RasuluLah saw. Pertama, “assalaamu ’alaikum.” Kedua, “assalaamu ‘alaikum warahmatulLaah.” Ketiga, “assalaamu ‘alaikum warahmatulLaahi wabarakaatuh.” Ketiga ucapan “salam” tersebut bisa digunakan baik di dalam maupun di luar shalat. Khusus untuk di luar shalat, bagi siapa yang mendapat salah satu dari ucapan “salam” tersebut maka diwajibkan untuk menjawabnya dengan ucapan “salam” serupa dengan lafas yang sama pula. Bisa juga mengucapkan lafas “salam” yang kedua untuk menjawab “salam yang pertama dan mengucapkan lafas “salam” yang ketiga untuk menjawab “salam” yang kedua. Di samping ketiga ucapan “salam” tersebut, belakangan saya mendengar ada lagi dua jenis ucapan “salam” baru yang dipraktikkan oleh sebagian masyakat Islam saat ini. Pertama, “assalaamu ‘alaikum warahmatulLaahi ta’ala wabarakaatuh.” Kedua, “assalaamu ‘alaikum wa‘alaikunna warahmatulLahi ta’ala wabarakaatuh.” (Kata yang dicetak tebal dan bergaris bawah berari kamu/kalian dari kaum perempuan). Tulisan yang saya cetak tebal adalah ucapan tambahan dari lafas salam yang sudah ada. Sehingga saat ini ucapan “salam” jadi berjumlah empat jenis. Untuk kedua jenis ucapan “salam” terakhir, baik secara keseluruhan atau bagian tambahannya, saya tidak menemukan sumber asalnya atau dasar hukumnya. Bahkan yang membuat saya bingung adalah karena saya juga tidak bisa menjawab kedua ucapan “salam” tambahan tersebut. Karena, sekali lagi, baik ucapan “salam” dan jawabannya tidak pernah diajarkan dan dipraktikkan oleh RasululLah saw. Namun kebingungan saya tidak berlangsung lama. Baru-baru ini seorang teman memberikan “pencerahan” kepada saya. Ia dengan cukup bijak mengajarkan kepada saya bagaimana menjawab ucapan kedua “salam” tambahan tersebut, khususnya jawaban ucapan “salam” tambahan yang pertama. Inilah jawabannya: “wa’alaikum salaam warahmatulLaahi TANPA ’ala wabarakaatuh.” Saya tahu bahwa “pengajaran” yang diberikan oleh teman saya tersebut tidak serius. Itu adalah salah satu “candaan spiritual” yang sering saling kami lontarkan. Saya juga tahu kalau ia ingin menyindir secara ironi terhadap kebiasaan sebagian masyarakat Islam yang doyan membuat bid’ah (inovasi terlarang) dalam agama ini. Selanjutnya saya juga dengan sedikit lancang dan nakal membayangkan, barangkali saja akan ada lagi ucapan-ucapan “salam” baru yang diperuntukkan secara khusus pula kepada orang-orang tertentu. 1. “Assalaamu ‘alaikum wa’alaishagirna warahmatulLahi ta’ala wabarakaatuh.” (Ucapan “salam” khusus kepada orang-orang lanjut usia) 2. “Assalaamu ‘alaikum wa’alaitiflana warahmatulLahi ta’ala wabarakaatuh.” (Ucapan “salam” khusus kepada anak kecil) 3. “Assalaamu ‘alaikum wa’alaikhunsana warahmatulLahi ta’ala wabarakaatuh.” (Ucapan “salam” khusus kepada para bencong, bancir dan waria). Silakan kawan-kawan mencari atau membuat sendiri jawabannya. Salam.

Purifikasi vs Stagnasi Agama

ADALAH niscaya bahwa dalam dinamika keberagamaan masyarakat Islam selama ini – yang secara kultural memiliki banyak dimensi – terdapat ragam pemikiran, sekurang-kurangnya ada dua arus utama. Pertama, pemikiran yang didasarkan atas paham pemurnian (purifikasi) agama. Kedua, paham yang didasarkan atas agama dan kultur. Kedua pemikiran ini memiliki dasar dan metode sendiri-sendiri, serta “keterbatasan” yang terdapat pada paham masing-masing. Pemikiran pertama adalah kalangan yang mengambil jalan kembali kepada Qur’an dan Sunnah. Kalangan ini berupaya menjadikan Qur’an dan Sunnah sebagai hierarki utama dan pertama dalam menetapkan dan melaksanakan konsensus hukum dalam Islam. Sedangkan kaidah-kaidah lain seperti ijtihad dan fatwa dari para elit atau lembaga Islam, istinbat para imam mazhab dan yang lainnya hanyalah sebagai pendukung dan pelengkap saja. Pada kalangan ini ditabukan sikap taklid, yaitu sikap ikut-ikutan tanpa mengetahui dasar penetapan dan pengamalan sebuah hukum dalam Islam. Pada kalangan ini paling ringan seseorang dibolehkan sebagai mutabbi, yaitu mengikuti atau mengamalkan sebuah ketetapan hukum Islam dengan terlebih dahulu mengetahui dasarnya. Pemikiran kedua adalah komunitas yang memilih metode mengikuti fikih mazhab. Komunitas ini lebih menitik beratkan pengambilan dan pengamalan hukum Islam kepada hasil ijtihad atau fatwa dari para elit, imam, tokoh, guru dan para pemuka agama dalam suatu mazhab Islam, ketimbang kembali langsung kepada Qur’an dan Sunnah. Makanya tidak heran dalam komunitas ini tumbuh subur sikap taklid. Sehingga tidak asing pula pada komunitas ini sering kita dengar adanya istilah “ujar guru,” “ujar ulama si Pulan,” “ujar qaul anu,” “menurut kitab ini,” “menurut pendapat si itu,” dan “ujar-ujar” dan “menurut-menurut” lainnya, yang semuanya mengarah kepada sikap stagnasi dan taklidisme, bahkan ke arah stagnasi dan taklidisme yang paling ektrim dan kebablasan sekalipun. Sangat langka kita temui adanya argumen “menurut Qur’an,” atau “menurut Sunnah,” pada komunitas ini. Perbedaan lain yang cukup mendasar pada kedua arus pemikiran tersebut adalah, kalangan pertama sangat menjunjung tinggi semangat ijtihad dan sikap inklusif, namun juga bercorak realis-kritis-pluraristik, serta tidak terlahir kultus individual yang kebablasan terhadap satu tokoh atau figur seseorang. Pada komunitas kedua lebih bernuansa tradisional dan komunal, sangat dominan bersikap eksklusif dan nyaris anti perbedaan, sikap taklid dan fanatik tumbuh dan berkecambah hampir ke semua lapisan. Pada komunitas ini juga banyak ditemukan pribadi-pribadi sebagai tokoh spiritual yang dijadikan tunggal simbolik feodalistik dan legitimasi untuk dianut dan dipatuhi. Apa yang sudah difatwakan dan dipraktikkan oleh para tokoh ini telah menjadi “blue print” yang cenderung dipertahankan mati-matian sebagai satu struktur hukum tak terbantah. Pada kalangan pertama tidak ada istilah ketaatan spiritual dan kepatuhan sosial yang dominan terhadap elit tertentu. Pada komunitas kedua sangat preventif dan doktrinal terhadap wibawa spiritual para tokoh. Di komunitas ini juga dipelihara stabilitas status qou demi menjaga “kelembaman spiritual” yang dikhawatirkan akan mengeliminasi wibawa spiritual para elit dan golongan. Masih ada perbedaan lain dari keduanya. Dalam hampir semua hal yang berkaitan dengan kehidupan Islam, kalangan pertama lebih mengefektifkan relegiusitas wahyu agar umat benar-benar memahami kesadaran agama secara lebih mentauhid, tanpa mengeliminasi kemungkinan ijtihad. Sedang komunitas kedua lebih menekankan bahwa agama harus dikembangkan dan dijalankan dengan prinsip amalan dengan fiqih oriented. Semakin banyak amalan dan semakin sering mendekati hal-hal yang berbau fiqih dan tulisan-tulisan ke-Arab-an, begitu sering diandaikan komunitas ini, mereka menganggap bahwa itu adalah bagian dari manifestasi ibadah. Komunitas ini juga kentara sekali menjadikan ortodoksi agama sebagai otoritas agama sembari menutup rapat-rapat kesempatan ijtihad. Bahkan tidak jarang mereka menjadikan ortodoksi agama sebagai bolduser atas perilaku budaya atau keyakinan dan pendapat lain yang tidak sepaham. Akibatnya, jurang stagnasi kian tergaruk dan menganga lebar, fatwa-fatwa penyesatan sering dengan perih menyuling di kalangan umat, pun praktik-praktik humanisme dan relegiusitas wahyu terabaikan, dan menjelma menjadi tirani atas realitas pluralistik. Perbedaan ke sekian menunjukkan, kalangan pertama tidak menolak metode yang mengikuti fikih mazhab, apalagi anti mazhab, tapi kalangan ini tidak terikat dengan satu atau beberapa mazhab. Perbedaan pendapat dan pluraritas sangat dihargai dalam kalangan ini. Komunitas kedua hampir bisa dikatakan menolak metode yang mengambil jalan kembali kepada Qur’an dan Sunnah. Bahkan tidak jarang justru menolak dan menyalahkan komunitas yang mengikuti fikih mazhab yang lain. Tidak jarang pula dalam komunitas ini diproklamirkan propaganda bahwa pengamalan hukum-hukum Islam haruslah mengacu kepada salah satu sekte atau mazhab. Bahwa bagi mereka yang tidak mengikuti jalan pemahaman dan pengamalan Islam melalui sekte tertentu adalah bathil, tidak sah bahkan “sesat” (dengan atau tanpa tanda kutif). Sangat kuat kesan kalau mereka dalam komunitas ini memandang dirinya sebagai satu-satunya kalangan dalam Islam yang benar, yang selamat, yang masuk surga, sementara yang lainnya sesat dan masuk neraka. Tidak jarang pula argumen semacam ini justru dideklamasikan oleh para elit mereka dalam banyak kesempatan, bahkan ada yang sampai menjadikannya sebagai “fatwa penyesatan” terhadap kalangan lain yang tidak sepaham. Pada konteks lokal, argumen-argumen semacam ini juga menjadi “trade mark” dan ukuran standar dalam tradisi keagamaan “Kaum Tuha” di daerah ini, yang notabene menjadikan Imam Syafi’i sebagai pilihan sekte mereka, bahkan pilihan mayoritas masyarakat Islam di negeri ini. Mereka ini kita kenal dengan istilah “Mazhab Safi’i” atau pengikut Imam Syafi’i. Anak Judul (Strategi Kebudayaan??? Dalam memahami dan menyikapi kedua arus pemikiran Islam tersebut, kita perlu mencermati strategi “kebudayaan” di tiap daerah. Strategi ini merupakan wujud nyata dari upaya mendekati Islam yang memang beranjak dari latar belakang budaya lokal. Dalam hal ini adalah pemikiran yang mengupayakan menyelaraskan unsur-unsur ajaran Islam dengan konsep keberagamaan. Karena itu, antara kedua arus pemikiran tersebut – pemikiran yang didasarkan atas paham pemurnian agama dan paham yang didasarkan atas agama dan kultur – masih banyak orang yang tidak berupaya memahami apa yang baik di antara keduanya, tetapi justru mencari “sebanyak-banyaknya” apa yang buruk di antara satu sama lainnya. Tradisi berpikir seperti ini akan selalu dihadapkan pada konflik internal keagamaan. Saya melihat, stagnasi pemahaman keagamaan semacam inilah yang masih dimiliki oleh mayoritas masyarakat Islam saat ini, tak terkecuali di kalangan elitnya sekalipun. Karenanya, sudah sejatinya kalau umat ini memiliki pandangan-pandangan yang tegas, lugas dan luas namun toleran terhadap “setting sosio-relegius” dalam praktik kebergamaan setiap orang. Sudah saatnya daya kritis umat Islam ditingkatkan, termasuk dalam mencerna dan mencermati kitab-kitab klasik karya ulama tempo dulu, yang oleh sebagian umat masih dipertahankan mati-matian sebagai satu struktur hukum tak terbantah. Karena kecintaan terhadap sebuah kitab atau seorang tokoh sering membuat nalar kritis tidak jalan dan membuntukan akal sehat. Sementara, stagnasi, fanatisme dan taklidisme semakin akut dan mengudapaksa. 

Sakralisasi dan Ahistorisasi Habib

DALAM khasanah budaya keberagamaan masyarakat Islam tradisional dan komunal, habib dimistifikasi begitu rupa sebagai “manusia setengah dewa” (meminjam istilah Iwan Fals) yang nyaris tanpa cela dan sepi dosa. Performance yang demikian tentu saja memposisikan seorang habib sebagai “man of the glory” yang sebegitu dihargai dan dihormati tanpa reserve, yang tidak jarang melampaui penghormatan terhadap orang tua, karib kerabat bahkan kepada diri sendiri. Fakta tentang adanya para habib yang tanpa tedeng aling-aling melakukan pelanggaran terhadap norma sosial dan pakem syariat, tak menggugurkan sakralisasi tersebut, karena di sisi lain setiap habib diyakini niscaya mendapatkan “happy ending” atau khusnul khatimah di akhir hayatnya. Habib, dalam mistifikasi yang demikian, adalah seorang yang secara genetik punya garis kelahiran tersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw. Meskipun jalur periwayatan yang menjadi dasar lebih layak diperdebatkan, namun figur seorang habib akan selalu secara de vacto diamini memeram berbagai kelebihan dan karamah yang khariqul adat. Sakralisasi terhadap mistifikasi habib semacam itu berujung pula kepada pencitraan pribadi seorang habib sebagai manusia sakti mandraguna. Menjelmalah seorang habib menjadi pribadi “super hero” yang tidak sekadar sakralistik-monolitik, tetapi punya peran multi-ganda sebagai “polisi moral” sekaligus “bodyguard” umat. Sakralisasi dan mistifikasi tersebut barangkali disebabkan setidaknya oleh dua faktor dominan. Pertama, karena sebagian besar masyarakat Islam masih terjebak pada sikap kultuistik dan fanitisme tanpa ampun. Kedua, karena budaya taklidisme yang over dosis masih menjadi virus yang melumpuhkan sistem berpikir dan bersikap kritis umat. Hebatnya, masih ada pihak-pihak tertentu yang secara tidak resmi “melembagakan” budaya-budaya tribal semacam itu. Ahistoris Mistifikasi lain tentang habib, dan ini sudah menjadi semacam peraturan tak tertulis, bahwa seorang laki-laki non habib dilarang menikahi wanita habib (syarifah). Namun peraturan ini tidak berlaku sebaliknya, di mana seorang laki-laki habib (syarif) tetap diberi kebebasan untuk menikah dengan wanita non syarifah – meski lebih diutamakan menikah dengan sesama syarif-syarifah. Alasannya, jika seorang laki-laki non habib menikahi seorang wanita syarifah, maka juriat ke-habib-an akan terputus, karena garis nasab kerutunan seorang habib adalah dari jalur laki-laki. Jika argumen ini yang menjadi pegangan, maka dengan perasaan geli sekaligus kasihan dapat saya katakan, bahwa argumen tersebut adalah ahistoris. Karena fakta sejarah menunjukkan, Nabi saw. tidak memiliki seorang anak laki-laki pun yang hidup hingga dewasa sampai berkeluarga dan menghasilkan keturunan. Anak Nabi saw. yang hidup hingga dewasa dan mempunyai keturunan hanyalah Fatimah, seorang perempuan (saya tekankan: seorang perempuan), bersuamikan Ali, anak dari Abu Thalib, saudara kandung ayah Nabi saw., Abdullah. Ali sendiri merupakan kemenakan Nabi saw., anak dari Abi Thalib, paman Nabi saw. Perkawinan antara Fatimah dan Ali menghasilkan lima orang anak, Hasan, Husien, Zainab, Umi Kalsum dan Ali Ausath (yang lebih dikenal dengan sebutan Zainal Abidin). Sejarah kemudian mencatat, dan ini menjadi lembaran hitam sejarah Islam, Hasan tewas beberapa hari setelah diracun oleh tentara Yazid, anaknya Muawiyah. Husien juga gugur di padang Karbala pada hari Arafah, juga tewas dibunuh oleh tentara Yazid. Hasan tercatat memiliki beberapa isteri. Dari isteri-isteri inilah lahir sejumlah anak yang di kemudian hari – dengan latar belakang sejarah yang panjang dan kompleks – oleh sebagian kalangan disebut sebagai habib; seseorang yang secara genetik memiliki garis kelahiran dan nasab yang terhubung sampai kepada RasululLah saw. Singkatnya, semua kerabat RasululLah s.a.w. yang ada sampai hari ini adalah dari keturunan Fatimah, seorang perempuan (sekali lagi: seorang perempuan). Jelasnya lagi, tidak ada keturunan RasululLah s.a.w. dari jalur laki-laki. Pertanyaannya sekarang adalah – jika menggunakan argumen bahwa garis nasab kerutunan seorang habib adalah dari jalur laki-laki – dari garis genetik “laki-laki” manakah para habib yang berseleweran di muka bumi saat ini? Politis Dalam jingukan saya, sakralisasi ini setidaknya dilatari oleh dua motif utama. Pertama, ketaatan kepada habib dianggap sama nilainya dengan kepatuhan terhadap guru, kiai, ulama, bahkan Nabi saw. Dan sikap tunduk, patuh dan tawadhu kepada habib tadi diyakini punya pengaruh terhadap kehidupan pribadi bersangkutan. Kedua, seorang habib dipercaya bakal jadi manusia cerdik pandai. Ia kelak mewarisi kedudukan datuknya – Muhammad saw. – jadi kiai, tuan guru atau ulama bahkan (di)wali(kan). Umat takut katulahan (kualat) kalau tidak taat apalagi sampai berani menentang dan menantang habib. Maka, dalam romantika masyarakat Islam komunal, termasuk untung bila bisa bergaul sedekat dan seakrab mungkin dengan habib. Dan itu juga bisa menjadi sebuah kebanggaan bahkan prestasi sekaligus pristise. Inilah yang akhirnya sering menelan korban, orang lupa belajar dan ngaji, khususnya dari kalangan santri; mengabaikan waktu sehari-hari lantaran terbuai keyakinan bahwa bergaul dengan habib ilmu bakal datang sendiri seakan runtuh begitu saja dari langit. Mistifikasi ini tidak hanya mengakar di lingkungan keberagamaan masyarakat tradisional, tetapi juga menjangkiti ranah kehidupan sosial politik. Dalam politik misalnya, banyak politisi yang kentara sekali menampilkan elitisme politik bernuansa primordialistik-relegik dengan menyeret tokoh-tokoh masyarakat dan figur pemuka agama yang berpredikat habib. Tidak sedikit pula tokoh politik berpredikat habib yang terjun langsung dalam kancah politik praktis. Para habib sendiri juga tidak sedikit (kalau tidak disebut banyak sekali) yang sengaja membiarkan elistisme “habib” itu sebagai penentu asimetri kedudukan antara mereka dan umat lainnya. Mereka melancarkan eksistensifikasi prinsip “darah biru” dan religiositas subkulturnya ke tingkat kehidupan sosial. Gelar habib bagi para penyandangnya memang menyangkut elitisme dalam kedua hal itu sekaligus: Posisi askriptif (sebagai juriat Muhammad saw.) dan jenjang religiositas (sebagai kiai, ulama dan barangkali “wali”). Kegemaran sejumlah habib mengunjungi kuburan-kuburan tertentu; melaksanakan seremoni haulan atau mualidan; aktivitas pertemuan berkala mereka dalam perkumpulan para habib, menegaskan argumen ini. Sebagian habib memang ada yang menolak dimuliakan dan diwalikan oleh para pemujanya, tapi penolakan tersebut terlampau ringan dan sambil lalu dibandingkan dengan betapa seriusnya retardasi atau keterbelakangan “politis” yang terkandung dalam pemujaan irasional demikian. Kontradiktif Mistifikasi terhadap sakralisasi sosok habib yang demikian eksploitatif dan ekspansif bahkan agresif tersebut ditularkan oleh sejumlah pemuka Islam dan berhasil menyentuh ranah capaian yang mereka harapkan. Namun saya melihat capaian tersebut justru tidak membawa maslahat yang cukup positif terhadap umat dan Islam sendiri, setidaknya jika dilihat dari sudut pandang berikut: Dalam hubungan pergaluan antarmanusia (hablum min an naas), Islam tidak membenarkan adanya panghambaan manusia terhadap manusia lainnya. Islam adalah pelopor demi tercuatnya nilai moral pemerdekaan manusia dari belenggu eksploitasi manusia oleh manusia dalam segala bentuk dan cara. Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesedarajatan antarmanusia dan mengajarkan sikap untuk saling menghargai dan menghormati dalam takaran yang proporsional dan profesional, terhadap siapa dan bagaimanapun status orangnya, bahkan kepada kalangan non Muslim sekalipun. Berkenaan dengan nasab kelahiran, apakah historis kelahiran seseorang bisa dijadikan dasar sebagai level kemuliaan dibanding yang lain? Sementara, jalur kelahiran tidak selalu dapat diupayakan karena termasuk hak prerogatif AlLah. “Ningrat” tidak ditentukan oleh keturunan, tetapi diperoleh dengan tindakan. Habib tidak lebih mulia hanya karena secara genelogis nasab kelahirannya tersambung sampai kepada Muhammad saw., jika tidak dibingkai dengan kadar keimanan dan ketakwaan yang mumpuni sekaligus membumi. Mistifiksi terhadap sakralisasi habib adalah ahistoris dan sungguh tidak diperlukan dalam Islam, karena itu sejatinya dihumbalangkan. [] Kandangan, 12 Maret 2012

Karamat atau Karamput

SEWAKTU mengaji duduk membaca kitab kuning, saya hafal betul definisi karamat. Biasanya, karamat atau karamah diartikan sebagai ’amr khâriqun lil `âdah (Arab), atau perkara-perkara menakjubkan atau mencengangkan yang melampaui atau bersifat luar biasa (lita’âjubiyah). Agar definisinya jâmi` (meliputi apa-apa yang masuk katagori karamat) dan mâni` (mereduksi apa-apa yang bukan), definisi itu dikunci hanya pada ”perkara-perkara mencengangkan yang ditunjukkan oleh para tuan guru atau ulama saja, dengan campur-tangan dari Yang Mahakuasa”. Kunci ini pula yang diberlakukan untuk definisi mukjizat, yang berlaku hanya bagi para nabi atau rasul. Dengan begitu, keajaiban-keajaiban yang bukan hasil kreasi para tuan guru atau ulama, seperti yang diperagakan tukang sihir, dukun, pesulap, ataupun manusia-manusia jenius di bidangnya, dianggap bukan karamat tetapi istidrat. Atas dasar itulah, karamat dibedakan dengan sihir, sulap, tenung, atau keajaiban yang bukan bersumber dari para tuan guru dan ulama. Untuk tahu fungsi karamat, kita dengan gampang dapat menganalisis asal kata karamat itu sendiri, yaitu karim. Kata Arab karim yang merupakan kata dasar dari karamat itu berarti mulia atau kemuliaan. Kemuliaan di sini dimaksudkan memiliki kelebihan, sesuatu yang melemahkan atau membuat takjub dan takluk mereka yang menjadi objek pesan yang sedang disampaikan sang penyampai (tuan guru atau ulama). Fungsi dan definisi ini juga sama dengan arti mu’zi, yaitu asal kata mukjizat yang disematkan kepada para nabi atau rasul. Dalam kisah para nabi dan rasul, konon, dengan kemampuan menghadirkan naganya ular, Musa mampu membuat takjub dan takluk para penyihir Fir’aun di era yang masih magis itu. Konon, dengan keperkasaan dan kekuatan tenaganya menempa besi menjadi peralatan perang, Daud berhasil memesona umatnya, dan mengajak mereka menjalankan risalah Ilahi. Dengan pelbagai kemampuan di bidang terapi penyakit, Isa mampu memikat beberapa umatnya, dan menebarkan risalah kasih sayang kepada umat manusia. Konon, Al Qur’ân yang dianggap sebagai mukjizat terbesar Islam, hadir mencengangkan di masa-masa keemasan prestasi kepenyairan Arab di jarizah Arab, dan banyak menginspirasi jalan hidup umat Islam sampai kini. Dalam manakib para tuan guru, ulama dan wali – yang di dalamnya banyak saya temukan dongeng-dongeng –, konon, Syekh Abdul Qadir Jailani mampu menghidupkan kembali ayam panggang yang sudah tinggal tulang-belulang hingga kemudian mengucap syahadat. Konon, Datu Sanggul bisa shalat Jum’at setiap minggu ke Masjidil Haram di Mekkah dan pulangnya membawa nasi kabuli yang dibungkus daun pisang. Konon, Alimul ‘Alamah Al Arif Billah Asy Syekh HM Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) mampu menghadirkan buah rambutan di luar musimnya; dikjaya menghentikan arus banjir ketika hendak menghadiri haul datuknya sendiri, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari; mampu menangkapi bom yang dijatuhkan ke Irak oleh tentara AS dan sekutunya sewaktu sengketa Kuwait atau Pertak Teluk I dan membuangnya ke laut Merah. Dan seabrek bentuk karamat lainnya dari para tuan guru dan ulama. Namun, masihkah bentuk-bentuk mukjizat zaman arkaik dan karamat zaman datu tersebut betul-betul menakjubkan dan berfungsi bagi manusia zaman kini? Sebagian mungkin ya, sebagian lagi tidak. Apalah artinya ular memakan ular untuk zaman kita kini; dan pesona apakah yang bisa ditebar oleh bernyawanya kembali ayam panggang yang sudah tinggal tulang-belulang bila pertunjukan sulap pun sudah dapat memamerkannya? Ketakjuban apakah yang bisa ditawarkan dari menghadirkan buah rambutan di luar musimnya kalau di era lemari es dan makanan kaleng berpengawet ini sudah demikian mudah didapatkan? Apalah kelebihannya menghentikan arus banjir di zaman Manohara ini, ketika Dedy Corbozer dan Limbad pun dapat lebih dari itu melakukannya. Saya tertarik menyoroti contoh karamat yang terakhir. Benarkah kedikjayaan Guru Sekumpul menghentikan arus banjir ketika menghadiri haulan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, guru (secara ideologis) sekaligus datuknya (secara biologis) itu adalah sebuah karamat atau justru karamput? Ada dua argumen yang mendukung keraguan saya terhadap bentuk karamat tersebut – bahkan terhadap bentuk-bentuk karamat pada umumnya. Pertama, identifikasi sebuah ke-karamat-an yang disematkan terhadap seorang tuan guru atau ulama dilakukan tanpa melalui metode yang arjah (menguji dan membandingkan argumentasi dasar, sumber dan metode yang lebih kuat). Semua hanya bersumber dari ujar ke ujar tanpa penyeleksian secara saksama tentang keotoritatifan ujar-ujar tersebut sebagaimana lazimnya diberlakukan dalam penyeleksian dan pengklasifikasian shahih tidaknya sebuah hadits. Untuk meneliti otentisitas sebuah hadits diperlukan adanya dua hal yang merupakan unsur dari pada hadits itu sendiri, yaitu matan (matn, teks) dan sanad (tranmissi, silsilah keguruan). Tanpa adanya dua hal ini sebuah ucapan yang diklaim sebagai hadits tidak dapat dipertimbangkan apakah ia hadits atau bukan, karena secara ilmiah ia gugur untuk dapat dipertimbangkan sebagai suatu hadits. Metode ini rasanya tidak pernah diberlakukan untuk meneliti otentisitas sebuah ujar tentang karamat. Karena ke-karamat-an seorang tuan guru atau ulama sering dijadikan sebagai dasar keilmuan bahkan kesucian mereka sehingga semua amal(an) dan fatwanya bisa diikuiti tanpa reserfe. Dengan demikian, ujar-ujar berkenaan karamat tersebut tidak memenuhi standar baku sebagaimana metode untuk meneliti otentisitas sebuah hadits – tentu saja kedudukan karamat tidaklah sama dengan posisi sebuah hadits –, baik dari segi matan (matn, teks) dan sanad (tranmissi, silsilah keguruan). Jadi dengan sendirinya ujar-ujar tersebut gugur, tidak dapat dipakai untuk mendukung dasar sebuah karamat. Atau – sebagaimana dalam kaidah penelitian hadits – ujar-ujar tersebut termasuk dalam ujar maudhu, palsu, atau karamput! Ala kulli hal, kalau sebuah hadits yang merupakan sumber hukum Islam kedua setelah al Qur’ân saja sering dan bisa dipalsukan, apatah lagi hanya dengan sebuah karamat? Kedua, jika apa yang diujarkan tentang peristiwa Guru Sekumpul saat menghadiri pelaksanaan haul Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang ke 189 di Dalam Pagar Martapura itu adalah benar sebuah karamat, maka dengan sedikit lancang saya sebutkan kalau ke-karamat-an itu didasarkan atas “penghinaan” dan “pengkhianatan” (dengan atau tanpa tanda kutif) terhadap guru sekaligus datuk Guru Sekumpul itu sendiri. Berikut argumentasi saya: Dalam kitab Sabilal Muhtadin lit Tafaquhi fid Din (Jalan Orang yang Memperoleh Petunjuk dalam Memahami Ajaran Agama), tepatnya pada buku kedua bab Jenazah, halaman 741-742, terbitan PT Bina Ilmu Surabaya tahun 2005 cetakan keempat (disalin dan dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Drs. H. Muhammad Aswadie Syukur, Lc) disebutkan: “Sunat bagi seisi kampung yang kematian dan seluruh keluarga sekalipun jauh membawa makanan untuk keluarga yang kematian untuk makanan mereka pada siang hari dan malamnya atau untuk selama mereka masih dalam keadaan bersedih hendaklah mereka selalu makan untuk menjaga kondisi kesehatannya.” “Makruh lagi bid’ah bagi yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang banyak baik sebelum maupun sesudah mengubur seperti yang kebiasaan dikerjakan oleh masyarakat. Makruh lagi bid’ah menghadiri undangan itu dan haram menyediakan makanan untuk yang menangis dengan suara nyaring karena yang seperti itu dapat membawa kepada kemaksiatan. Makruh lagi bid’ah menyembelih binatang di atas kuburan dan tidak sah wasiat untuk memperbuat yang seperti itu dan menurut para ulama perbuatan yang seperti itu adalah perbuatan orang di masa Jahiliyah. Makruh lagi bid’ah mencium atau mengecup bagian dari kuburan atau tangga tempat ziarah kuburan para ulama dan aulia.” Pembaca pasti sudah hafal benar bahwa kitab tersebut dikarang oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, guru dan datuknya Guru Sekumpul. Saya pun merasa tak perlu lagi menjelaskan kandungan fatwa hukum dari kutipan kitab tersebut. Namun saya hanya ingin bertanya, tidakkah keikutsertaan Guru Sekumpul dalam pelaksanaan haul itu kontradiktif dengan kandungan fatwa hukum dalam kitab karangan guru dan datuknya tersebut? Lalu, pantaskah seorang yang telah melakukan “penghinaan” dan “pengkhianatan” terhadap fatwa guru sekaligus datuknya sendiri disebut karamat? Layakkah seorang yang terang-terangan menyelesihi tuntunan syari’at diberi gelar karamat? Pembaca barangkali mempunyai jawaban beragam, di samping terkejut, tersinggung atau bahkan mungkin marah terhadap testimoni saya ini. Tapi saya masih punya argumen lain: Saya sadar tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan. Ada dimensi-dimensi tertentu dalam agama yang tak bisa sepenuhnya dipahami secara rasional. Contoh yang baik adalah masalah ibadah. Yang saya maksud di sini adalah ibadah dalam pengertian yang terbatas, yaitu apa yang sering disebut dengan ibadah mahdah alias ibadah murni seperti salat, puasa, dan haji. Tata cara ibadah dalam Islam, menurut saya, berlaku sepanjang zaman dan tidak bisa dirasionalkan. Tentu ada sejumlah tata-cara ibadah yang bisa didiskusikan ulang. Tidak semua hal berkenaan dengan tata-cara ibadah bersifat “harga mati”. Tetapi dalam hal ritual penyelenggaran jenazah, pada banyak sisi, tata-cara ritual tersebut sudah bersifat “fixed” alias harga mati dan boleh dikatakan baku sistem tuntunannya. Namun demikian, saya tentu tidak menjadikan kutipan dalam kitab Sabilal Muhtadin tersebut sebagai sumber satu-satunya yang menjadi standar hukum seputar ritual dan tata-cara penyelenggaraan jenazah. Karena sebagai salah satu kitab fikih, Sabilal Muhtadin, sebagaimana kitab-kitab fikih pada umumnya, kitab ini lahir sebagai “buah pemikiran” sang pengarang dalam pengkajian hukum Islam pada masanya. Itu berarti, kitab ini selalu menuntut koreksi dan perbaikan bahkan kritik, dikarenakan waktu, kondisi dan situasi yang terus berkembang. Fikih Islam itu banyak, kondisional, temporer dan cenderung subjektif. Fikih lahir sebagai “penafsirtan” umat Islam terhadap ajaran Islam, sesuai dengan situasi dan kondisi pada ketika itu. Lantaran fikih itu lahir atas dasar “penafsiran” umat Islam terhadap ajaran agamanya, maka tentu saja fikih Islam itu jadi beragam, tergantung siapa (orang), kondisi dan waktu serta tempat di mana ia berada. Buktinya Islam adalah satu, tetapi fikih Islam bermacam-macam; ada fikih Maliki, fikih Hanafi, fikih Syafi’i, fikih Hambali dan yang lainnya. Hal ini, sekali lagi, fikih harus selalu memerlukan pengkajian, perbaikan dan penafsiran ulang; tidak sepi dari koreksi bahkan kritik. Hal ini juga sebagai apresiasi terhadap pesan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sendiri dalam mukaddimah kitabnya tersebut: “…kuharapkan pula dari orang yang alim untuk memperbaiki isi kitab ini, dengan bahasa yang lebih baik dan dengan pendapat yang lebih benar.” Namun dalam konteks status hukum dan tuntunan tata-cara ritual penyelenggaran jenazah, sejumlah hadits dan atsar sudah sejak awal-awal memberikan pengajaran cukup jelas dan tegas (mudahan ini tidak dianggap menggurui): Diriwayatkan dari ‘AbdulLah ibn Ja’far ia berkata: “Ketika datang berita tentang Ja’far bahwa ia telah terbunuh, maka berkata Nabi Saw.: ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang musibah yang membuat mereka berduka cita’.” (HR Thabrani, Baihaqi, Hakim, Syafi’i, Daruqutni dan lain-lain). “Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan sesudah mayit ditanam (dikuburkan) adalah termasuk meratap.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). “Ketika Jabir datang kepada Umar ia ditanya: ‘Apakah mayit – kaummu – diratapi? Jabir menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi, ‘Apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit? Dijawab: ‘Benar.’ Umar berkata: ‘Itu ratapan.’” Saya tak perlu lagi menjelaskan karena saya yakin pembaca tentu sudah paham betul maksud riwayat di atas. Namun saya ingin memberi sedikit catatan. Pada hadits tersebut dijelaskan bahwa Nabi Saw. menganjurkan bagi para pelayat untuk membuat makanan bagi keluarga yang mengalami musibah kematian, bukan sebaliknya. Pada kedua atsar disebutkan pendapat para sahabat Nabi Saw. yang melarang meratapi mayat, berkumpul di rumah duka dan membuat makanan. Dengan dasar hadits dan atsar tersebut, berarti esensi dan subtansi dari fatwa hukum dalam kitab Sabilal Muhtadin senada dengan ketentuan hukum yang telah dituntunkan dalam sunnah Nabi Saw. dan atsar sahabat sebagai sumber dasar dalam yurispudensi hukum Islam setelah Al Qur’an. Ini berarti pula, bahwa praktik-praktik yang inkosisten dengan tuntunan riwayat tersebut merupakan “penghinaan” dan “pengkhianatan” tidak saja terhadap fatwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitab Sabilal Muhtadin itu saja, tetapi juga kepada sekte (mazhab) Imam Syafi’i, yang, seperti diakui oleh pengarang sendiri, bahwa kitab Sabilal Muhtadin tersebut ditulis sebagai kitab fikih menurut aliran sekte Imam Syafi’i yang mayoritas dianut oleh masyarakat di daerah ini. Hal ini bisa kita lihat dari sejumlah kitab yang menjadi rujukan pengarang seperti Syarah Minhaj karangan Zakariya Anshari, Al Mugni karangan Syekh Khatib Syarbaini, At Tuhfah karangan Ibnu Hajar Al-Haitami, An Nihayah Syekh Jamal karangan Sykeh Ramli dan beberapa buah kitab sarah dan komentar lainnya. Oleh karena esensi fatwa hukum dalam kitab Sabilal Muhtadin senada dengan tuntunan RasululLah Saw. dalam haditsnya, maka dapat pula dikatakan bahwa perlakuan orang-orang yang menyelisihinya sama juga dengan “penghinaan” dan “pengkhianatan” (sekali lagi, dengan atau tanpa tanda petik) terhadap sunnah Nabi Saw.! Dengan argumen-argumen itu, apakah lantas saya menjadi orang yang tidak percaya atau menolak karamat? Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini. Saya hanya akan mengajukan hipotesa berikut: Menolak, atau paling tidak mempersoalkan tentang karamat, tidak sama dengan tidak percaya. Dalam pandangan saya, menolak dan mempersoalkan ke-karamat-an seorang tuan guru atau ulama bukan berarti menyurutkan dan menyudutkan otoritas dan kualitas ke-tuan-guru-an dan ke-ulama-an atau ke-wali-an pribadi bersangkutan. Bahkan lebih meneguhkan lagi ke-tuan-guru-an dan ke-ulama-an atau ke-wali-an mereka dalam bentuk dan makna yang sangat manusiawi. Karena tunduknya umat terhadap tuan guru, ulama atau bahkan wali, tidaklah sampai ke tingkat melenyapkan kedudukan mereka sebagai manusia dan yang serupa dengan itu. Umat tidak harus memposisikan mereka sebagai “manusia setengah dewa” (meminjam istilah Iwan Fals). Ada kemungkinan – dan ini sangat besar – karamat yang dimiliki oleh seorang tuan guru dan ulama itu hanya berdasar dari ujar-ujar melalui jalur yang tidak jelas sumber muasalnya bahkan karamput. Kemungkinan lain – dan ini memang kecil, tetapi tetap ada – bisa juga dari pribadi tuan guru dan ulama itu sendiri yang dikarenakan oleh kepentingan atau tuntutan tertentu hingga memposisikan diri mereka sendiri sebagai seorang yang memiliki karamat. Sudah saatnya, pencitraan sosok tuan guru dan ulama yang selama ini terlalu menonjolkan aspek-aspek heroik, suci, maksum bahkan sakti mandraguna, mesti dieliminasi. Kita perlu mengapresisasi dan mengekpresi sosok tuan guru dan ulama kepada hakekatnya yang profesional dan proporsional sebagai warasatul anbiya; penerus dan pewaris para Nabi, pun sebagai seorang manusia biasa yang bisa “terpeleset” ke dalam lubang kesalahan, di samping kesalehan. Kita juga berharap kaum tuan guru dan ulama sendiri jangan pula memposisikan diri mereka yang dengan sadar dapat berakibat pada pengkultusan yang over dosis untuk kemudian dijelmakan sebagai sosok heroik, suci, maksum bahkan sakti mandraguna. Dengan begitu, sosok tuan guru dan ulama akan menjadi khazanah teladan ideal dan figuratif otentik di tengah-tengah umat sebagai warasatul anbiya sebagaimana mestinya. Sekarang, buat apalah bacaan-bacaan dan amalan-amalan tuan guru dan ulama bila tidak menstimulasi umatnya untuk menghadirkan karamat-karamat baru yang lebih dahsyat di zaman modern ini? Kini, dunia semakin berkembang berkat kemajuan-kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap hari, ada saja perkembangan terbaru di bidang sains dan teknologi. Di manakah letak dan kontribusi umat Islam? Tuan guru dan ulama memang ada yang sedikit-banyak berbicara perihal sains dan teknologi, soal alam raya, watak-watak dan gejala-gejala yang ditimbulkannya, seperti fenomena bintang-gemintang dan bahkan gunung-gunung dan gurun-gurun. Tapi sedikit sekali yang bisa menerjemahkan ”karamat saintifik” sunatulLah itu ke dalam penelitian yang mampu memahami dan menjinakkan watak bengis alam raya yang kadang-kadang muncul seketika. Ada juga tuan guru dan ulama yang secara normatif menganjurkan umat Islam untuk mencermati bagaimana si burung bisa melanglang-buana di angkasa raya, dan langit bisa terbentang tanpa tiang. Tapi hanya BJ Habibie yang mengerti bagaimana caranya burung besi mampu terbang ke hamparan angkasa. Kini terasa betul, kita membutuhkan karamat-karamat modern dari para jenius-jenius Islam yang lebih menakjubkan. Karamat-karamat tersebut dapat saja diabdikan untuk menekan angka kematian dan menaikkan tingkat harapan hidup; mempermudah sarana transportasi dan komunikasi, serta mengantisipasi kemalangan dan dampak buruk bencana alam. Tentu masih banyak lagi fungsinya yang diharapkan. Di sini, karamat dalam artian yang konvensional, seperti yang dimuat kitab kuning dan diajarkan di pesantren itu, sudah bergeser maknanya. Ia tidak hanya datang dari tuan guru dan ulama atau wali karena dengan begitu tidak akan ada lagi karamat. Sementara, dunia terus saja mengharap karamat. Karamat di masa kini dan di sini, kita maknai sebagai segala bentuk terobosan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang oleh umat beragama dapat saja dijadikan sebagai bentuk keterpanggilannya oleh ayat-ayat kauniyyah Alqur’an, dan lebih penting lagi, diabdikan untuk sebanyak mungkin kemaslahatan manusia. Dengan kemampuan membuat lebih banyak karamat itulah umat Islam akan dihargai di tingkat dunia dan kebesaran Islam dan umat Islam dapat dicapai. Selagi kita tidak dapat membuat karamat-karamat baru, kita akan tetap menjadi tumbal dari karamat ”burung besi” yang dipaksa terbang meski sudah tua dan renta. Tanpa kemampuan mengkreasi karamat-karamat baru dalam pelbagai lapangan kehidupan, kita akan selalu menjadi pengumpat kemurkaan alam, walau dengan niat baik menyebutnya sebagai bala atau ujian Tuhan. Dengan kemampuan menghadirkan karamat dalam teknik penanggulangan gempa, misalnya, kita terbebas dari efek destruktif gempa sekaligus kecenderungan berburuk sangka kepada AlLah. Rasanya, kita memang membutuhkan lebih banyak karamat lagi, sekalipun tidak datang dari seorang tuan guru atau ulama bahkan wali. Sejatinya, seorang tuan guru dan ulama atau wali yang dikatakan punya karamat adalah mereka yang selalu meminta hidayah untuk semua umat. Sedang mereka yang selalu meminta hadiah kepada semua umat adalah seorang tuan guru dan ulama atau wali yang karamput! [] Kandangan, 26 September 2009 Komentar-komentar di Face Book: Ersis Warmansyah Abbas. Serius amat neh Pak Kiai ... ngeri juga ne membacanya ... Aliman Syahrani. tampulu asa langgai pahinakan jadi manulisai barajin... Sainul Hermawan. kayaknya tulisan ini semacam keramat yang fungsinya antara lain membuat mata saya tak berkedip saat membacanya lantas berdecak kagum setelahnya Ahmad Surkati AR. Berbagi pendapat dari banyak pandangan tentang dunia Wali. Semoga mereka yang dianggap wali memang menjadi kekasih Allah. Amin. H. Rudy Ariffin. Hampir sepuluh tahun saya dekat dengan Almarhum Abah Guru Sekumpul.. sampai mendampingi di akhir hayat beliau Agustus 2005 M .. tidak ada ceritera tentang beliau menyetop arus sungai ketika akan menghadiri acara haul Datu Kelampayan yang ke 189.. Tadi barusan peringatan Haul Datu Kelampayan yang ke 203.. Wallahualam bissawab... Harie Insani Putra. baca dulu akh...komen belakangan... Arsyad Indradi. Orang mengatakan bahwa: Guru Sekumpul dapat menghentikan arus banjir ketika menghadiri haulan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, kalau benar perkataan orang itu, maka itu dinamakan ”karamat”. Tetapi kalau hanya mengada-ada maka ini dikatakan ”karamput". Aku pernah mendengar dari orang (lupa namanya) bahwa Guru Sekumpul ada di Bagdad menyambuti bom lalu dibuang beliau ke laut Merah, yang dijatuhkan ke Irak oleh tentara AS dan sekutunya sewaktu sengketa Kuwait. Nah, apakah ini benar atau tidak, Wallahualambissawab. Ini mungkin ya karena kuatnya mengkultuskan beliau. Hemat saya ini tidaklah sejauh "penghinaan" terhadap beliau. Sebenarnya bukan hanya beliau, ada banyak peristiwa lainnya yang dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa yakni memberikan efek magis dan psikologis pada orang lain, seperti para Rasul, Nabi, Wali dan orang yang dikasihi Allah. Dulu aku pernah dengar bahwa ada orang Banjar naik haji bertemu dengan ‘Katum’ (pakai butah, orang Tabudarat) juga melaksanakan rukun haji di Makah. Setelah selesai haji orang Banjar itu bertamu ke tempat Katum, ternyata Katum sendiri bertapa di kamarnya. Lalu tersiar “Wali Katum”. Bagi orang lain yang tidak percaya karena hanya habar katiya habar, maka ini dinamakan “karamput”. H. Rudy Ariffin. Sepengetahuan saya, ketika Haul Datu Kelampayan ke 189 atau tahun 1995 M, sesudah lebaran air banjir sampai ke jalanan.. kemudian sehari sebelum acara haul .. air menyurut sehingga mobil2 bisa lewat jalanan.. dan sehari sesudah haul air banjir lagi... Tidak ada juga yang tahu kenapa itu bisa terjadi ( rahasia Allah SWT) .. Wallahualam Bissawab.. Ahmad Surkati AR. Do'a adalah cara untuk mencapai sesuatu, sementara pada Allah; tidak ada yang tidak mungkin. Doa dan Allah adalah satu jalur yang berakhir pada kenyataan. Kenyataan ini bisa masuk akal atau juga sebaliknya. Nah, sebaliknya inilah yang bernilai dan tanda orang itu dekat. Apa yang ceritakan Gubernur kita menurut beberapa tafsir sangat mungkin tanda bahwa Guru Sakumpul itu dekat dengan Allah, maka acara haulan akhirnya berjalan lancar. Meragukan kemuliaan seseorang itu arif jika bukan pada orangnya selama kemuliaan orang dimaksud tidak terbantahkan. Ini baik untuk membangun karakter diri yang dekat dengan Allah. Mahmud Jauhari Ali. Waduh segitunya si Abang nih dalam menulis. Wakakakakakakakak. Lucu dan juga menggelikan jiwa saya tatkala membaca tulisan ini. 'Kan sudah jelas tuh bahwa Allah lah yang hanya mengetahui siapa yang bertakwa dan siapa saja yang tidak. Eh ini malah mengkultuskan. Ingat noh "Inna aqromakun 'indallahi atqokum innallaha 'alimun khobir" Tak usahlah kita melihat kehebatan itu dari manusianya. Kita sendiri tak tahu ulama itu hanya alim atau memang sholeh. Orang yang rajin sholat pun kita tak tahu apa bersih atau ada riyanya. Hati-hati! Siapa sih manusia itu? Jawabannya tak perlu ada pembedaan atas diri kita dengan orang lain. Manusia tak berhak membedakan dia lebih tinggi atau lebih rendah daripada kita. Soal karamah, hemmmm… tak perlu diseberaluaskan. Seorang ulama (bukan tuan guru) karena tuan guru itu bukan ulama, seharusnya mencegah pengkultusan dengan fatwa-fatwa berdasarkan dalil yang kuat. Saya maklum dengan kondisi alam Kalsel yang senang manggut-manggut dengan kata-kata tuan guru. Sementara itu kata-kata Allah dan rasul diabaikan. Ini adalah hal yang harus segera diluruskan. Kembalilah kepada Alqur'an dan Assunah. Kita harus menerima Islam dengan sepenuh hati dengan tidak mencampur adat (kebiasaan) sebagai tambahan dari Islam. Islam itu sempurna dan tak perlu ditambah-tambah, apalagi diubah. Allah bukan pengarang amatiran dalam semua firman-Nya. Menambah hukum Allah itu sama artinya kita "menghina-Nya." Islam itu mudah, kita hanya diwajibkan beribadah kepada-Nya , "Wa ma kholaktul jinna wal insa illa liya'budun", dengan pedoman dari-Nya. Enak to enak to? Ibadah itu tentunya mencakup ibadah mahdah dan ibadah muamalah. Oke coy (cedikiawan oy)? Ingat lho orang biasa juga ada yang mendapatkan kelebihan luar biasa, namanya ma'unah. Intinya, jangan melebih-lebihkan sesuatu pun, seperti benda dan manusia. Tuan guru Sakumpul itu hanya manusia biasa seperti kita semua. Sudahlah, kita hormat-menghormati saja tanpa mengkultuskan siapa pun (tidak berlebihan dalam hal penghormatan). Ingat lho Allah tak suka dengan berlebih-lebihan! Oke Coy? Arsyad Indradi. Apa kata Mahmud aku sependapat terutama masyarakat Kalsel senang manggut-manggut. Ada tuan guru (tdk kusebutkan namanya) mengatakan bahwa menggitar haram, menyuling haram pokoknya musik haram. Dan masyarakat kita terutama di Martapura menjadi menurut (manggut-manggut). Mahmud Jauhari Ali. Nah ini baru sip. Menyatakan setuju, tetapi didasari dengan bukti yang nyata. Akur Bah ai. Akh Roza. Bandung Bondowoso kawa jua maulah 999 candi dalam 1 malam, itu karamat ataw karamput, sampai baulah piduduk bila bakawinan, kopi pahit + manis + banyu putih gasan orang “subalah", mungkin haja alam pikiran ajaran Hindu belum hilang sampai wahini, maaf bila kada nyambung... hehe.. Aliman Syahrani. Untuk abah Hubnur, ujar-ujar ttg karamat Guru Sekumpul sering dimuat di media massa Kalsel terutama di hari-hari setelah beliau meninggal (ulun punya klipingnya). Untuk Abah Arsyad, ada penjelasan cukup "rasional" tentang wali Katum: saat berhaji terdapat jutaan manusia di sana, jadi tidak mustahil ada yang "mirip" dengan wali Katum. Yang pasti lagi, riwayat-riwayat ini tidak dirajih (diseleksi) kebenarannya. Buat M Jauhari Ali, wacananya bagus gasan khutbah Idul Adha, Oke Coy? Buat Akh Roza, Nabi SAW saja bikin masjid Kuba dengan proses yg alamiah. Ttg knp ada kopi pahit dan kopi manis segala? Barangkali ada "urang subalah" yang diabetes, hehe.... Buat semua: kenapa tidak ada yang menyinggung masalah inkonsistensi ulama dan masyarakat Islam Kalsel dengan isi fatwa hukum Sabilal Muhtadin? Ditunggu.... Salam! Mahmud Jauhari Ali. Ow gitu ya Coy? (Cedekiawan oy maksud saya). Inkonsistensi? Waddeewww berat banget nih istilahnya, kikikikikik. Menarik sekali Coy. Oke oke, inkonsistensi atau ketidakserasian antara tuan guru dengan masyarakat "dan" isi kandungan hukum Sabilal Muhtadin berkenaan dengan penyelenggaraan jenazah/mayit itu lebih terfokus pada belum adanya penerimaan sepenuhnya Islam secara keseluruhan oleh mereka. Mereka lebih mengutamakan adat/kebiasaan dari ajaran non-Islam daripada Islam itu sendiri. Dalam Islam ada beberapa syarat agar amal itu diterima Allah swt. Di antaranya harus ada dasar hukum yang kuat, dilakukan dengan tata cara Islam, dan penuh keikhlasan. Dalam Islam tidak kita temukan hukum tahlilan dalam haulan seperti yang ada di beberapa kantong pada masyarakat kita. "Kalau ada hukumnya, tunjukkan dalil naqlinya kepada saya!" Masyarakat dan tuan guru tidak menerima sepenuhnya Islam Rasulullah. Mereka lebih suka menunaikan ajaran non-Islam dalam hal jenazah. Parahnya lagi, uang untuk penyelenggaraan tahlilan itu diambil dari uang warisan si mayit. Padahal uang peninggalan harus diselesaikan dulu, seperti dibayarkan untuk hutang jika si mayit berhutang, wasiat, dll. Nah walaupun sudah diselesaikan, bukan uang si mayit yang digunakan. Melainkan tetanggalah yang memberikan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan. Itu pun bukan untuk acara tahlilan. BUKAN UNTUK ACARA TAHLILAN! Memang ada yang mengatakan itu 'kan untuk memberikan makan orang lain. Ingat Coy, berilah makanan untuk fakir miskin, anak yatim dll yang membutuhkan. BUKAN MEMBERIKAN MAKANAN UNTUK ORANG YANG MAMPU MAKAN SENDIRI! Oke? Nah jika hukumnya saja tidak ada, tentunya tidak ada juga tata cara tahlilan dalam Islam. Soal keihklasan, harus didasarkan pada keimanan! Keimanan salah satunya pada kitabullah. Dalam kitab Allah tidak kita temukan hukum tahlilan pada haulan. Jadi, tidak ada landasan sama sekali dalam Islam berkenaan dengan tahlilan tersebut. Khusus untuk orang yang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga. Apa itu? Amal jariyah, anak sholeh yang senantiasa mendoakan si mayit, dan ilmu yang bermanfaat. Ingat Coy hanya ada tiga! Amalan tahlilan tentu tidak akan diterima Allah karena tidak ada dalam Islam. Kalau membahas acara setelah orang meninggal ini, saya jadi ingat dengan perlakuan orang dayak yang telah berkristen. Aliman Syahrani. Mas Jauhari, rupanya tema diskusi kita yang terakhir ini kurang menarik ya? Knp ya? Apa mungkin karena banyak yang "tapantuk ka dahi saurang" atau "takaut isi padiringan"? Kata guru di kampung, masalah ini sulit dibicarakan, apalagi dibasmi, karena menyangkut ilmu PANCAR alias "pancarian!".

Datutainment

ADA satu asimetri unik dalam tradisi masyarakat Islam Banjar, yaitu pengasimilasian sosok seorang Datu. Datu, dalam ranah kultural urang Banjar, adalah etalase “urang bahari” dengan perfomance yang memiliki keistemewaan-keistemewaan tertentu. Datu bisa saja berasal dari kalangan tokoh adat, pemuka agama, habib, dan “urang bahari” lainnya. Karena demikian kuatnya eksistensifikasi prinsip “darah biru” dan religiositas subkultur yang disematkan kepada seorang Datu, maka oleh sebagian besar masyarakat Islam Banjar dianggap bakaramat bahkan sampai ada yang berderajat wali. Asimetri tersebut telah menjadi fakta historis yang melegenda di tanah Banjar sejak masa yang tidak bisa disebutkan. Fakta ini berbanding lurus dengan bukti nyata di mana di seluruh pelosok tanah Banjar, mulai dari Hulu Sungai sampai Hilir Barito, bertabur makam para Datu. Sekadar menyebut sejumlah tempat dan nama, di Tanjung ada makam Datu Harung (penulis kitab Dar an Nafs). Di Amuntai ada makam Wali Amut (Hambuku). Di Barabai ada makam Wali Katum (Tabu Darat). Di Kandangan ada makam Datu Taniran atau H. M. Thaib atau H. Sa’aduddin (Taniran), makam Datu Hamawang atau Sulaiman Kurdi atau Pangeran Sukarama atau Pangeran Kacil (Hamawang), makan Datu Singakarsa (Pandai), makam Datu Akhmad (Balimau), makam Datu Kubra (Sungai Paring), makam Datu Bagut (Batu Bini), makam Habib Abu Bakar, makam Habib Muhammad, makam Habib Ahmad, makam Habib Iberahim (Lumpangi). Di Nagara ada makam Habib Ibrahim (Sungai Mandala), makam Surgi Tuan (Teluk Haur), makam Kubah Dingin (Pasungkan). Di Tapin ada makam Datu Sanggul (Tatakan), makam Datu Nuraya (Lokpaikat), makam Datu Suban (Tatakan). Di Martapura, Kabupaten Banjar, ada makam Datu Pelampayan atau Syekh Muhammad Asyad Al Banjari – dalam dealek Hulu Sungai disebut Datu Kulampayan, makam Seman Jalil, makam Seman Mulia, makam Guru Sekumpul atau K.H. Zaini Abdul Ghani atau Guru Ijai (Sekumpul), makam Abah Anang atau K.H. Djazouly Seman, makam Datu Marlim (Mandi Angin). Di Pelaihari ada makam H. Iberahim (Pulau Datu, Batakan). Di Banjarmasin ada makam Saberan Katjil (Taluk Dalam), makam Habib Basirih (Basirih). Di Marabahan ada makam Datu Qadi Abdush Shamad bin Mufti H. Jamaluddin bin H. M. Arsyad al Banjari. Dan sederet makam Datu-Datu lainnya yang tersebar di seluruh pelosok Kalimantan Selatan. Kuburan Datu yang terserak di seluruh penjuru Tanah Banjar (Kalimantan Selatan) tersebut saat ini sebagian sudah dijadikan sebagai obyek wisata religius oleh pemerintah daerah setempat, atau juga secara “suka rela” oleh masyarakat sekitar; menjadi tempat ziarah bagi masyarakat Kalimantan Selatan bahkan luar Kalimantan. Meski saya tidak mendata secara pasti, namun dapat dikalkulasi bahwa grafik penziarah yang menggelontor ke kubur Datu-Datu tersebut selalu melonjak setiap waktunya, meski juga terkadang mengalami fluktuatif. Saya melihat, semangat ziarah masyarakat tersebut seolah menjadi semacam ecovery atas berbagai gerusan spiritual dan dekadensi moral yang selama ini mengudapaksa. Namun di balik gairah keberagamaan yang tersirat dalam semangat para penziarah tersebut, saya juga mengendus ada efek karambol yang kontra produktif dan sangat memprihatinkan, yaitu lunturnya integritas tauhid dan goyahnya bangunan akidah yang mulai menyuling secara kasat mata. Proses dan praktik ziarah yang dilakukan oleh masyarakat tersebut ternyata tidak selalu identik dengan semangat spiritual dan penghayatan nilai-nilai agama. Bagi mereka yang melaksanakan langsung (pelaku ziarah ke kubur para Datu), ziarah bisa jadi dianggap sebagai penghayatan spiritual atau semangat agama. Tapi, bagi sekelompok orang ziarah ke kubur para Datu justru menjadi momentum yang menguntungkan. Kelompok itu adalah, pertama para penjual kuburan Datu sebagai tempat ziarah. Kelompok ini mampu menjual kuburan Datu sebagai komoditas. Sebagian menjadikan kuburan Datu sebagai komoditas ekonomi perseorangan atau kelompok. Atas nama menjaga tradisi, mengamalkan dan menghayati nilai-nilai agama, mereka menjajakan kuburan Datu kepada kalangan berduit, jamaah pengajian dan masyarakat luas. Sebagian biaya konon diserahkan kepada keluarga atau juriat yang melihara kuburan Datu. Sebagaian besar lagi – bahkan sangat besar – masuk ke pundi-pundi pribadi penjual ziarah. Kelompok yang saya maksud di sini adalah mereka yang mengelola “Wisata Datu” seperti layaknya pelaksanaan tour Wali Songo ke Pulau Jawa atau pengusaha travel perjalanan haji plus dan umrah. Bedanya, pelaksanaan haji dan umrah jelas ada tuntunan syari’atnya, sedang ziarah ke kubur para wali dan Datu tertentu tidak ada kaifiyatnya dalam agama. Pelaksana kegiatan ini biasanya adalah dari elit pemuka agama berpengaruh, atau kalangan berduit yang mengandalkan ketokohan seorang pemuka agama kharismatik sebagai subyek promosi. Kedua adalah kelompok yang menjadikan kuburan Datu sebagai komoditas politik. Kuburan Datu bisa dimanfaatkan sebagai ajang kampanye dan ladang jualan politik bagi para politisi dan partai politik. Pengurus atau anggota partai politik, caleg, dan (calon) kepala daerah biasa menyumbang berbagai barang dan uang untuk pemeliharaan dan pengelolaan kubur para Datu. Pelaksanaan penyerahan sumbangan biasanya disaksikan oleh khalayak ramai, tokoh adat dan pemuka agama – orang-orang yang punya basis massa signifikan. Seringkali sumbangan dan bantuan yang diberikan hanyalah bersifat simbolis, seremonial dan sporadis. Sumbangan sekadarnya tersebut diserahkan kepada “konstituen” dengan peliputan media massa yang mewah, wah dan “ah”. Ekspos media merupakan komoditas dan instrument kampanye yang ampuh untuk menarik simpati massa. Ketiga adalah kelompok penikmat ziarah ke kubur para Datu. Bagi kelompok ini, ziarah ke kuburan Datu merupakan “hiburan islami” dan “wisata spiritual” yang menarik dan mengasyikkan, bukan lagi semata sebagai semangat spiritual dan penghayatan nilai-nilai agama. Sebagian mereka merasa enjoy menikmati perjalanan ziarah ke kuburan Datu sebagaimana sebuah wisata atau liburan. Melaksanakan ziarah ke kuburan Datu sama menariknya seperti melakukan tamasya atau berlibur ke pantai atau wahana hiburan; sama gembiranya seperti menonton tayangan infotainment atau pagelaran musik dan olahraga dari siaran telivisi. Selama ziarah, kelompok penikmat “Wisata Datu” ini mengunjungi daerah-daeah di Kalimantan Selatan di mana terdapat kubur para Datu. Mereka mendatangi dan menyaksikan langsung kuburan dan tempat-tempat bersejarah para Datu untuk bahan cerita atau “gosip islami” sepulang ziarah. Keempat adalah kelompok yang memanfaatkan ketokohan para Datu di Tanah Banjar dengan cara menulis dan membukukan biografi atau manakib mereka. Kelompok ini memang tidak secara langsung mendapatkan keuntungan secara materi yang besar dari penulisan dan pembukuan biografi para Datu terserbut. Tetapi kehadiran buku-buku biografi para Datu tersebut juga secara tidak langsung akan memfasilitasi masyarakat pengagum Datu dan pelaku ziarah. Masyarakat pengelola dan pencinta ziarah ke kuburan Datu akan memburu buku-buku tersebut sebagai pelengkap ziarah. Masyarakat lainnya menggunakan buku-buku biografi tersebut sebagai sumber rujukan dan informasi dalam pelaksanaan ritual pembacaan manakib para Datu. Kelima adalah kelompok yang cuek dan sangat menjaga jarak – bahkan cenderung apriori – dengan keberadaan kubur para Datu. Berbeda dengan kelompok lainnya, kelompok ini tidak mengambil keuntungan seperti yang lainnya dari kubur maupun ketokohan para Datu, baik keuntungan sosial atau material apalagi politis. “Keuntungan” yang barangkali diperoleh hanya dari sisi spiritual, disebabkan mereka mengambil langkah preventif karena khawatir kalau sampai terjerumus kepada keyakinan yang tidak benar atau penyakit TBC (tahayul, bid’ah dan churafat) jika harus memerlakukan kuburan Datu secara tidak proporsional. Tidak jarang kelompok ini juga melakukan tindakan konfrontatif terhadap kalangan pemuja Datu. Sikap berseberangan dengan tradisi dan pemikiran arus-utama dari kelompok ini bukan tanpa resiko dan konsekuensi. Kelompok ini senantiasa mendapat reaksi negatif dan perlakuan tidak simpatik dari kalangan lain; dianggap anti Datu, anti wali, anti tuan guru atau anti pemuka agama, bahkan sering dituduh anti orang-orang bakaramat dengan segala embel-embelnya. Resiko lainnya adalah mereka menjadi miskin dari referensi kehidupan tokoh-tokoh Banua seperti keberadaan para Datu sebagai khasanah budaya dan tradisi keberagamaan di Tanah Banjar – tentu tanpa dikaitkan secara langsung dengan konteks syari’at dan ranah ibadah dalam agama. Perjalanan terakhir dari “Wisata Datu”, sebagaimana sering saya dengar dari penuturan para pelaku ziarah sendiri, adalah mengunjungi satu Datu yang akhir-akhir ini paling terkenal dan paling menyedot pengunjung dari masyarakat Kalimantan Selatan, yaitu Datu Mall (plesetan dari Duta Mall), sebuah pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Banjarmasin. Fenomena terakhir ini membuat saya memiliki sebuah adagium baru, bahwa ziarah ke kubur Datu sudah berubah dari tradisi lokal ke prosesi ritual. Dari seremoni kultural ke rekreasi spiritual. Dari rekreasi spiritual ke transaksi sosial. Dari transaksi sosial ke posisi kapital. Dari posisi kapital ke relaksasi komunal. Ziarah ke kubur Datu telah menjadi sikap simbolik keberagamaan dan ajang transaksi religiusitas serta monopoli eksistensi spiritualitas. Landasan Syar’i Saya ingin membicarakan lebih jauh sikap konfrontatif kelompok terakhir. Menurut kelompok ini, sikap yang mereka ambil tersebut bukan tanpa dasar, mereka beragumen dengan landasan syar’i. Bahwa tidak ada tuntunannya dalam agama (Islam) untuk melaksanakan ziarah ke kubur Datu atau orang tertentu kecuali ziarah ke makam RasululLah saw. di Madinah saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Ziarah ke kuburan Datu atau orang tertentu dengan tata cara tertentu pula, dalam terminologi fikih Islam bisa dikatagorekan sebagai inovasi terlarang atau lebih populer disebut dengan bid’ah, khususnya dengan menimbang pada bentuk ziarah dan ritual tertentu seperti yang dipraktikkan masyarakat Islam di Kalimantan Selatan saat melakukan ziarah ke kuburan Datu selama ini. Argumen lain kelompok ini adalah adanya begitu banyak ketidakjelasan berkaitan dengan sumber-sumber yang memuat informasi seputar kehidupan dan ketokohan para Datu tersebut. Buku-buku biografi atau manakib para Datu sendiri, yang merupakan referensi tertulis yang selama ini menjadi sumber rujukan – di samping cerita lisan yang berseliweran di masyarakat –, sebagian besar dibuat hanyalah berdasar “ujar-ujar” dan cerita imajinatif para penulisnya semata, tanpa melalui selektifitas yang ketat dan standar baku penulisan biografi yang memadai. Hal ini terutama sekali menyangkut kehidupan dan keberadaan para Datu yang hidup di masa lampau sebelum adanya sumber informasi dan sarana teknologi komunikasi seperti saat ini. Biografi itu biasanya memuat peristiwa-peristiwa lita’azibiyah dan cerita-cerita khariqul adat dari kehidupan seorang Datu. Ceritanya disusun dengan kalimat dan bahasa yang begitu memikat, akan tetapi materinya tidak didukung oleh riwayat yang akurat. Sebagian informasinya mungkin benar sesuai riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi sebagian besar lainnya hanyalah merupakan dongeng isapan jempol dan khayalan kosong dari sang penulis, yang dirangkum dari “ujar-ujar” yang berseleweran di masyarakat. Bahkan, tidak sedikit dari riwayat-riwayat tersebut yang sangat bertentantang dengan akal sehat dan hukum syari’at. Tegasnya, cerita-cerita tersebut lebih berdasarkan pada sumber-sumber yang tidak jelas dan banyak bertentangan dengan sumber dasar hukum Islam. Pun, di samping faktanya tidak ada, juga sering menimbulkan kultus yang over dosis. Cerita-cerita imajinatif dalam manakib para Datu tersebut, karena dipercaya sepenuhnya, dilahap dan ditaguk bulat oleh sebagian masyarakat Islam di Kalimantan Selatan, sehingga berbahaya dalam akidah. Hikayat-hikayat berikut menjadi fakta obyektif tak terbantahkan. Dikisahkan bahwa Datu Sangggul, pengarang kitab Barincung, semasa hidupnya konon shalat Jum’at setiap minggu ke Masjidil Haram di Makkah, dan waktu pulangnya berbarengan dengan jama’ah shalat Juam’at di Banua sambil membawa nasi kabuli yang dibungkus dengan daun pisang. Diceritakan pula bahwa Datu Hamawang sampai kini belum mati tetapi “gaib”. Informasi tersebut konon diperoleh dari seorang kerabat Datu Hamawang yang masih hidup yang mendapat wasiat dari Datu Hamawang lewat mimpi. Dalam mimpi tersebut, diceritakan Datu Hamawang berpesan agar dirinya jangan dihauli karena dirinya belum mati. Cerita lain menyebutkan, ketika seorang warga Banua melaksanakan ibadah haji, dia bertemu dengan Katum, seorang warga dari kampung Tabudarat, Hulu Sungai Tengah. Di Mekkah Katum dijumpai sedang melaksanakan tawaf di Masjidil Haram sambil membawa butah (tas ransel dari anyaman bilah bambu yang disangkutkan di pundak). Setelah pulang dari berhaji, orang Banua tadi bertamu ke rumah Katum di kampung Tabudarat. Di kampung Tabudarat, didapati Katum ternyata hanya bertapa di kamar rumahnya. Maka tersiarlah kabar hahwa Katum bakaramat, karena mampu melaksanakan ibadah haji secara khariqul adat, menyalahi kebiasaan orang kebanyakan, dan setelah wafat tersematlah gelar wali kepadanya. Dikenallah sampai sekarang dengan sebutan Wali Katum. Konon lagi, diceritakan pula bahwa KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Ijai atau Guru Sekumpul mampu menghadirkan buah rambutan di luar musimnya; dikjaya menghentikan arus banjir ketika hendak menghadiri haul Datuknya, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang ke 189 tahun 1995; mampu menangkapi bom yang dijatuhkan tentara Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak sewaktu sengketa Kuwait atau Pertak Teluk I, kemudian membuang bom-bom yang ditangkapnya tersebut ke laut Merah. Dan seabrek kisah-kisah lita’azibiyah lainnya seputar kehidupan para Datu, pemuka agama, tuan guru, habib dan tokoh masyarakat tertentu. Cerita-cerita imajinatif tersebut baik yang tercantum dalam buku-buku manakib atau yang terserak secara lisan di masyarakat Kalimantan Selatan. Selebihnya, berkembang pula riwayat-riwayat seputar penemuan kuburan Datu. Banyak kuburan Datu di Kalimantan Selatan yang diketahui atau ditemukan hanya berdasarkan mimpi atau wangsit – biasanya dari para juriat atau seorang pawang agama. Satu atau beberapa kubur Datu yang awalnya tidak dikenal, atau areal tanah tertentu yang pada mulanya bahkan tidak ada kuburannya sama sekali, tiba-tiba dijadikan – lebih tepatnya diyakini – sebagai tempat kuburan Datu. Yang lebih membuat nalar sehat jadi miris, adanya fakta lahir dari Datu-Datu tersebut yang semasa hidupnya malah melakukan pelanggaran syari’at, bahkan ada yang justru lebih mirip orang gila ketimbang orang saleh apalagi wali – kecuali wali “baris di atas” –; bertelanjang bulat ke mana-mana, pun di depan umum. Tetapi setelah meninggal dunia justru disebut dan diyakini sebagai wali AlLah. Seperti sudah menjadi kebenaran sebuah adagium, semakin gila sikap lahir seorang Datu, semakin tinggi derajat kewaliannya. Semakin brengsek parigal seorang Datu di mata syari’at, maka semakin mumpuni maqam kasyaf yang dititinya. Tuli dan Bisu Dalam konteks ini, peran akal sebagai fakultas wahyu sudah tidak lagi mendapat tempat. Nalar kritis sebagai nakhoda interpretasi dan perspektif dasar-dasar agama sudah tidak lagi punya harga. Sudah ditukar dengan kemegahan taklidisme dan kedigjayaan kultuistik tanpa ampun. Bagi kalangan ini, ini menurut penilaian saya, salah satu aspek beragama mereka berarti mencapai ketundukan dan kepatuhan kepada Datu. Dengan interpretasi tertentu, kalangan ini hendak mengatakan bahwa sebagai pemeluk agama yang taat, kita harus tunduk dan patuh pada segala interpretasi dan perspektif keagamaan a la Datu tanpa reserve, tanpa ba-bi-bu. Kita tak diperbolehkan untuk mempertanyakan kenapa Datu memerintahkan hal ini, melarang itu, kenapa Datu melakukan ini, melanggar itu. Tugas mereka nyaris seperti “budak” yang wajib taat tanpa berpikir pada sebuah perintah atau larangan Datu. Pemahaman keagamaan seperti ini, dalam pandangan saya, jelas sama sekali tak tepat. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama – apalagi sekadar dari Datu – harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan yang tidak bisa dicari dasar-dasar rasionalisasinya, tak bisa dinalar. Karena Quran sendiri berkali-kali dalam banyak ayatnya disudahi dengan sebuah pertanyaan retoris berbunyi “afala ta’qilun“, apakah kalian tak memakai akal, atau “la’allakum tatafakkarun” atau “afala tatafakkarun“, apakah kalian tak berpikir. Sebuah ayat yang sangat menarik perhatian saya ketika menulis masalah ini adalah ayat berikut, “inna syarra al-dawabbi ‘inda al-Lahi al-shumm al-bukm al-lazina la ya’qilun.” (QS 8:22). Terjemahan bebasnya adalah: “seburuk-buruk binatang melata di muka bumi adalah orang-orang tuli dan bisu yang sama sekali tak memakai akal mereka.” Ayat di atas bukan semacam kutukan bagi mereka yang secara fisik menderita cacat tuli dan bisu. Dua kata itu dipakai dalam ayat di atas secara metaforis. Ayat itu sudah menjelaskan dirinya sendiri: tuli dan bisu di sana merujuk kepada orang-orang yang tak memakai akal. Yakni mereka yang hanya tunduk pada tradisi dan pemahaman yang sudah berlaku umum, tanpa memeriksa pemahaman itu secara kritis dengan akal sehat. Saya meyakini bahwa memakai akal adalah perintah Tuhan itu sendiri. Jika seseorang mengikuti perintah agama dengan sikap kritis, itu bukan berarti ia tidak tunduk pada perintah tersebut, tetapi justru ia melaksanakan perintah itu sendiri. Sebab, dalam banyak ayat AlLah mengkritik perilaku mereka yang hanya mengikuti apa yang sudah ada tanpa berpikir kritis. Bacalah ayat berikut ini: “qalu wajadna aba’ana kazalika yaf’alun”. (QS 26:74). Terjemahan bebasnya: “mereka berkata, kami hanya mengikuti saja apa yang telah dilakukan oleh bapak-bapak kami sebelumnya.” Ayat itu adalah kritik terhadap masyarakat pada masa Nabi Ibrahim yang “ngotot” merawat tradisi keagamaan mereka tanpa berpikir kritis. Mereka menolak dakwah Ibrahim dengan alasan yang sangat “tipikal” pada semua masyarakat manapun: “kami hanya mengikuti tradisi yang sudah dijamin teruji”; “kami tak mau ambil resiko mengikuti anda yang belum jelas reputasinya.” Masyarakat manapun memang cenderung konservatif, alias menjaga tradisi dan merawatnya secara membabi-buta, walaupun bukti-bukti rasional menunjukkan bahwa praktek yang ada itu sudah tak tepat sama sekali dan berlawanan dengan semangat zaman. Ayat itu relevan sebagai kritik bukan saja untuk masyarakat pada masa Nabi Ibrahim, tetapi juga keadaan umat Islam sendiri saat ini, bil khusus masyarakat Islam pengkultus Datu di tanah Banjar. Semangat taklid buta tanpa berpikir kritis sangat dikecam dalam banyak ayat dalam al Quran. Itulah “tuli” dan “bisu” yang dikritik oleh Quran: sikap keras kepala, tak rasional, tak mau membuka diri pada perkembangan baru yang ada dalam masyarakat. Dalam konteks lokal seperti pembahasan pada tulisan ini, orang-orang seperti itu mempunyai prinsip yang khas: pokoknya Datu mengatakan/melakukan A, ya sudah, saya mengikutinya tanpa bertanya apapun. Orang-orang semacam ini merasa tunduk pada perintah agama, padahal mereka mengabaikan perintah agama yang lain untuk berpikir kritis. Oleh Quran, orang-orang semacam ini disebut sebagai “syarr al-dawabb”, binantang melata yang paling buruk. Kata “dabbah” (bentuk tunggal dari kata “dawabb”) secara harafiah berarti “kullu ma yadibbu ‘ala al-ard”, segala hewan yang merangkak atau melata di muka bumi. Meskipun kata “dabbah” biasa dipakai untuk menyebut hewan yang biasa dikendarai sebagai alat transportasi (seperti kuda, keledai, atau unta), yang dimaksud dengan kata itu dalam ayat di atas adalah manusia. Dengan kata lain, seburuk-buruk manusia adalah mereka yang tak memakai akal mereka. Dengan bersembunyi di balik alasan “tunduk pada perintah Datu”, sebagai pemuka agama bahkan sebagai wali AlLah, orang-orang yang disebut “syarr al-dawabb” itu menolak untuk memakai pendekatan yang kritis dalam memahami perintah-perintah agama. Pemahaman Islam yang saya tawarkan selama ini – lebih khusus lewat kritik dalam tulisan ini – adalah ingin mengajukan cara pandang yang lain. Yaitu mewaraskan nalar beragama dengan berpikir kritis. Berpikir kritis, termasuk dalam memahami perintah-perintah agama, lebih-lebih perintah dan perilaku para Datu, adalah bagian dari keislaman itu sendiri. Berpikir secara rasional dalam masalah agama adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Berpikir kritis dalam agama bukan berarti membangkang terhadap agama, apalagi menolak keberadaan para Datu. Instrospeksi Datu-Datu di Tanah Banjar sudah menjadi legenda. Ziarah ke kubur para Datu sudah menjadi budaya. Namun belakangan saya melihat ada pergeseran peran dan nilai yang menjadi pandemi. Oleh sebagian masyarakat Islam Kalimantan Selatan keberadaan para Datu dan sejumlah tokoh agama sudah dianggap sebagai “great person”, figur kharismatik yang secara personal dan kultural sangat dihormati tanpa reserve. Yang secara pragmatis demikian dipuja dan dikultus bahkan secara over dosis. Yang secara sosiologis ditempatkan pada maqam wali, dijadikan “man of the glory”, manusia bakaramat yang membuat katulahan bila dipermasalahkan apalagi dikritik. Karena posisi askriptif seorang Datu (sebagai juriat “darah biru”) dan jenjang religiositas (sebagai tokoh adat, kiai, tuan guru, habib dan barangkali “wali”) yang demikian menggurita di masyarakat, di tengah kehidupan yang serba pragmatis ini, keberadaan para Datu ini (lebih-lebih mereka yang masih hidup) sangat dihormati dan fatwa-fatwa serta gerak-laku mereka dijadikan pijakan kuat. Para tokoh dan pemuka agama kharismatik yang masih hidup itu akan dihormati dan dimistifikasi begitu rupa dalam masyarakat yang “steady”. Keberadaan para Datu dan tokoh masyarakat tersebut tak ubahnya layaknya seorang pemimpin umat, baik secara pribadi ataupun kelembagaan yang dimiliki/dipimpin oleh para Datu dan tokoh masyarakat tersebut. Dalam masyarakat seperti ini, nilai-nilai budaya tribal sekalipun akan ditaguk bulat dengan suka rela karena dianggap sangat sesuai dengan kebutuhan dan ampuh untuk menangkal degradasi moral dan kerancuan nilai kehidupan di tengah berbagai kesulitan, mereka akan tetap bertahan dan komit dengan nilai-nilai budaya tribal semacam ini. Masalahnya, masyarakat sekarang tidak lagi “steady”. Masyarakat sekarang berada pada tataran “distortion” di mana nilai-nilai budaya, tradisi dan agama senantiasa mengalami guncangan hebat (wobble). Dalam situasi demikian, malaise peran Datu secara pribadi maupun kelembagaan tidak bisa dihindari. Perihal malaise semacam ini, Nabi Muhammad mewantikan: “...akan datang suatu masa di mana orang bodoh dijadikan pemimpin. Mereka sendiri sesat dan menyesatkan orang lain.” Para tuan guru, pemuka agama, habib dan tokoh masyarakat – apalagi yang berpotensi menjadi seorang Datu – sekarang ada baiknya selalu berbenah dan instrospeksi diri. Jika tidak, saya khawatir wanti-wanti Nabi Muhammad tersebut akan benar-benar meluah-labuh dan mengudapaksa. [] Kandangan, 7 September 2012 22:48 Wita

Saturday, June 19, 2010

Kandangan Cing-ai!

Di banyak tempat dan waktu di Kandangan, selalu saja ada kabar orang bakalahi, barukat, batampar, basuduk, batimpas, membunuh dan berbagai macam tindak pemberontakan lainnya. Mengapa merpati tiba-tiba berparuh gagak?


KANDANGAN! Saban kali kata itu disebut, di kepala kita seolah terpateri segepok image sadis tentang daerah itu. Sikap jagau, agresif dan tempramental plus arogansi akan meruyak menyeruak galak ketika kita berkolaborasi dengan segala nilai yang berbau Kandangan. Selama ini Kandangan kita stempeli sebagai gudangnya orang-orang taguh, panamparan, pangalahian, panyudukan, panimpasan, tempat macari kajian atau untalan, dan lain-lain. Hingga timbul asumsi bahwa moral masyarakat Kandangan masih primitif, ka mana-mana kada lapas gagaman, panyarikan, panyinggungan, kasar dan kampungan. Kandangan sepertinya memiliki opini publik sebagai daerah yang penuh dengan orang-orang dengan jiwa-jiwa pemberontak.

Tidak hanya sampai di situ, ketika Kandangan disebut, dalam benak kita juga terpahat nilai-nilai moral yang sangat rapuh. Lebih khusus, ketika ungkapan “Kandangan Cing-ai” dilontarkan, yang terbayang adalah orang-orang Sungai Raya yang dibalut kekerasan, jagau dan taguh, yang tega manggarumuti dan manimpasi satu keluarga hingga bantai! Teringat pula seorang anak asal Gambah yang tega nian manyalukut orangtuanya sendiri hidup-hidup. Pun terlintas orang-orang Nagara yang dengan bringas dan bernafsu menyerbu kemudian mahawari kantor Dishutbun Hulu Sungai Selatan tepat di hari pelantikan Bupati Drs. M. Sapi’i, MSi yang lahir di Nagara. Teringat juga tragedi di Tibung Raya, di mana seorang pensiunan Jaksa dingayau di dalam rumahnya sendiri oleh orang tak dikenal, penyerbuan POS pemungutan parkir di lingkungan pasar oleh ratusan massa yang hampir meletus jadi kerusuhan massal, pembunuhan, perkelahian dan baku-timpas berdarah di Majlis Ta’lim Al-Athas (sampai saat ini sudah menelan 11 korban nyawa – belum terhitung korban luka atau tindak kekerasan/perkelahian lainnya). Di banyak tempat dan waktu di Kandangan, selalu saja ada kabar orang bakalahi, barukat, batampar, basuduk, batimpas, membunuh dan berbagai macam tindak pemberontakan lainnya.

Begitulah karikaturis wajah bopeng Kandangan yang terlukis dalam benak kita selama ini, meskipun masyarakatnya konon dikenal santun dan relegius. Tapi, mengapa merpati tiba-tiba berparuh gagak?

Juriat Pemberontak

Dalam upaya menelisik dan mengamati masalah sosial budaya tradisonal atau daerah, kultur dan agresivisme urang Kandangan tersebut nampaknya cukup menarik untuk dicermati. Ada banyak sumber yang menceritakan kenapa tempramental urang Kandangan menjadi seagresif itu. Menurut orang-orang tua, dan demikianlah adanya, Kandangan merupakan basis perjuangan masyarakat Kalimantan ketika membendung ekspansi penjajah di negeri ini. Konon, sebelum daerah ini bernama Kandangan, tercerita sekelompok orang di daerah Hulu Sungai yang melakukan perlawanan sengit terhadap aksi para penjajah yang melancarkan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap penduduk asli pribumi di daerah itu.

Dalam gejolak camuh seperti itu, sekelompok masyarakat Hulu Sungai tersebut dengan segala daya dan upaya melakukan perlawanan dan tindakan “separatis” untuk menghumbalangkan aksi penjajah di daerah itu. Mereka “memberontak” dari perlakukan para penjajah tersebut dengan cara mengisolasi diri dan membentuk komunitas masyarakat baru di satu tempat yang kelak bernama Kandangan. Dalam pengasingan tersebut mereka mendirikan perkampungan baru, dengan aturan dan “hukum” baru pula. Siapa pun yang memasuki wilayah itu wajib tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Dan siapapun yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu pula. Hiduplah mereka dalam sebuah “negara” yang baru; country in country (negara dalam negara).

Dengan segala aktivitas dan fasilitas yang dimiliki, masyarakat di perkampungan itupun berjibaku mempertahankan dan membela martabat, derajat dan harga diri sebagai manusia dari amuk para penjajah yang melancarkan intimidasi dan pelecehan kemanusiaan di daerah Hulu Sungai ketika itu. Kerugian fisik, mental, material dan spiritual pun tak dapat dihindarkan.

Kebencian terhadap kaum penjajah sebagai tiran yang tak berperikemanusiaan, telah menciptakan image yang menyeramkan bagi orang-orang yang tinggal di daerah itu. Dan tampaknya, mimpi buruk itu kian nyata setelah acap kali terjadi benturan fisik bahkan baku-timpas di antara mereka yang kerap pula berujung dengan korbannya jiwa di kedua belah pihak, sehingga menjadi semacam kompetesi ideologis yang benar-benar akut. Praktis, kaum penjajah adalah rival utama bagi orang-orang di daerah isoler tersebut.

Sekian lama masa pergolakan itu berlangsung, rupanya berhasil membentuk pola-pikar dan pola-laku orang-orang di perkampungan itu menjadi demikian akrab dengan kekerasan dan rasa marah, lantaran tumbuh dan hidup dalam lingkungan yang menuntut mereka harus “memberontak”.

Pada saat orang-orang di perkampungan itu memerlukan bahan-bahan makanan atau keperluan pokok lainnya, mereka pun keluar dari perkampungan tersebut menuju pasar atau perkampungan lain guna memperoleh bahan-bahan keperluan mereka. Ketika orang-orang dari perkampungan lain tadi melihat dan mengenali mereka, berkatalah orang-orang itu: “Lihat, itu urang kandangan!”. Maksudnya adalah orang-orang yang mengasingkan diri dan hidup dalam satu komunitas tersendiri; orang-orang yang mengasingkan diri dari “dunia luar”, seperti layaknya orang dalam kurungan atau di dalam “kandang”.

Sekian lama waktu berjalan, melekatlah sebutan itu atas diri mereka dan dikenalilah mereka sebagai ”Urang Kandangan”, lengkap dengan prototip dan ciri-ciri khas mereka yang punya tempramen tinggi, identik dengan kekerasan dan rasa marah serta mudah “panas”.

Terlepas dari benar-tidaknya cerita orang-orang tua itu, nampaknya situasi ideologis itu punya kesan tersendiri dalam melatarbelakangi perkembangan watak dan jiwa urang Kandangan hingga sekarang. Urang Kandangan tampaknya tumbuh dan berkembang dari bawaan masyarakat dengan kombinasi sebagai orang yang hidup di dalam “kandang” dengan pengaruh lingkungan dan tempaan budaya. Hegemoni kultural Kandangan berikut image orang-orang serta dukungan media yang kerap memberitakan “tragedi-tragedinya” berhasil membentuk opini masyarakat bahwa urang Kandangan memang terlahir dan dilahirkan sebagai “juriat pemberontak”.

Teori Psikoanalisa

Tapi apakah hanya karena pengaruh budaya dan lingkungan yang bisa membuat orang menjadi sensitif dengan rasa marah? Apakah orang baru merasa marah kalau ada contoh?

Pertanyaan semacam itu tidak segera bisa kita jawab secara gamblang dan memuaskan. Dalam menuntaskan berbagai kasus kekerasan (baca: kejahatan), para ahli kriminologi sekalipun terkadang kesulitan untuk menemukan faktor tunggal penyebab (single factor causation), melainkan mereka menjawab dengan aneka faktor penyebab (multiple factor causation).

Mengapa seseorang bisa melakukan kekerasan, manimpas, atau bahkan membunuh? Apakah sifat agresi memang merupakan fitrah manusia sehingga tidak mungkin hilang selama manusia itu sendiri masih bercokol di muka bumi ini?

Freud, pelopor psikoanalisa, tentu akan menjawab “ya” terhadap pertanyaan tersebut. Dalam suratnya kepada Einstein menyatakan bahwa ia selalu pesimis akan usaha manusia untuk menciptakan perdamaian di dunia ini. Karena, katanya, sifat menyerang dan merusak memang merupakan salah satu naluri manusia yang ia istilahkan sebagai instink kematian (tanatos). Yang bisa kita lakukan hanyalah meredam instink tersebut. Caranya? Ya, dengan menyalurkan pada kegiatan-kegiatan seperti olah raga agresif (tinju, smak own, berburu) atau tontonan film keras, adu banteng, dan sejenisnya. Jadi, kalau menurut Freud, kita perlu memproduksi film-film keras dan menyelenggarakan adu tinju dan smak won sesering mungkin. Benarkah begitu cara mengurangi agresi manusia?

Rupanya tidak semua ahli jiwa bersepakat dengan freud. Bandura malah berpendapat sebaliknya. Menurutnya, film-film keras dan tontonan sadis seperti itulah yang justru merangsang tindak kekerasan lebih banyak. Kata Bandura lebih lanjut, kekerasan bukan dibawa sejak lahir malainkan hasil contoh perbuatan orang lain.

Kita sendiri bisa mendukung pendapat Bandura tentang pengaruh tontonan terhadap tindak kekerasan itu. Ingat saja Hickley Jr yang mencoba membunuh Presiden Ronald Reagen. Dalam pengakuannya ia mengatakan bahwa tindakannya itu diilhami film Taxi Driver yang berkisah tentang seorang supir bekas tentara perang Vietnam yang menembak seorang calon presiden. Itu di sana. Di sini kita juga disuguhi berita tentang remaja bahkan anak-anak yang menganiaya sesamanya hanya akibat meniru adegan-adegan keras dalam acara smak own atau film-film impor maupun lokal.

Belakangan, para ahli jiwa cenderung mengatakan bahwa agresi adalah merupakan kombinasi bawaan manusia dan pengaruh lingkungan. Kata mereka, kemarahan atau agresi adalah sama seperti cinta, takut dan malu yang merupakan emosi manusia yang dibawa sejak lahir. Akan tetapi bagaimana sikap amarah itu diperkuat atau diperlemah akan tergantung di mana orang itu berada. Seorang anak yang tinggal di daerah “hitam” dan setiap hari menyaksikan pertengkaran, perkelahian, dan bergaul terus dengan orang-orang yang gandrung kekerasan tentu akan lebih agresif ketimbang anak yang tumbuh di lingkungan yang tenteram, damai, dan sarat dengan kelembutan dan kasih sayang.

Berikut, bertolak dari perspektif beberapa pendapat di atas, akan dicoba diuraikan lagi beberapa kemungkinan lain. Dalam perspektif classical, dijelaskan bahwa dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut terhadap sanksi, baik sanksi sosial maupun hukum. Dalam keadaan frustrasi, mereka akan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang beragam.

Atas mereka berlaku moto: “timpas dulu, urusan belakangan”. Besar kemungkinan prilaku semacam ini akan tumbuh subur dalam perspektif struktur sosial, yaitu ketegangan dan frustrasi yang dialami seseorang yang tinggal atau hidup di daerah kumuh kelas bawah yang mengakibatkan seseorang gampang berprilaku menyimpang. Maka nilai-nilai kelas bawah menekankan pada kekerasan (violence) dan kekuatan (power), yang menyebabkan mereka sering berurusan dengan pihak berwajib dan penegak hukum.

Perspektif lainnya mengacu pada proses sosial. Di dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak mempunyai kesempatan menikmati institusi konvensional, seperti sekolah, pekerjaan, dan keluarga. Mereka pada umumnya reaksioner terhadap tekanan hidup sehari-hari. Termasuk ke dalam golongan ini adalah orang-orang yang tak memiliki keahlian atau keterampilan seperti dimiliki orang lain. Dalam mengekspresikan dirinya secara verbal, mereka berusaha menonjolkan dirinya agar dihormati atau dihargai dan diperhatikan orang lain. Dan cara-cara yang ditempuh untuk meraih “penghargaan” tersebut dapat menjurus pada ancaman fisik dan kekerasan.

Ini termasuk perspektif psychological behaviorist, yang melihat tindakan kekerasan mungkin meningkatkan derajat/tingkat penggerak agresi. Perspektif lain adalah pendekatan kognitif (cognitive), yang melihat perkembangan moral beberapa orang yang tak berkembang sampai batas (titik) di mana mereka dapat memahami akibat dari tindakan mereka. Pembunuh jenis ini tak pernah berpikir dua kali sebelum manimpas korbannya.

Dalam hubungannya dengan kehormatan, ada kelompok tertentu dalam masyarakat yang menganggap bertindak kekerasan sebagai bentuk kelakuan yang dihargai. Ini tercermin dalam teori subkultur kekerasan (subculture of violence), yang memandang bahwa makin kuat seseorang berintegrasi dengan subkultur itu, makin ia menerima aturan-aturan bertingkah laku yang dianut. Dan ia pun akan mengadabtasikan kelakuannya dengan aturan bertingkah laku demikian. Dalam banyak kasus, orang segera mengambil senjata guna melindungi dirinya dari orang lain. Aksi baku-timpas di banyak tempat di Kandangan seperti disinggung di awal tulisan bisa dijadikan cerminan dalam hal ini.

Memiliki semacam lading, parang mandau bahkan senpi (senjata api) atau senjata jenis lainnya dipandang juga sebagai pertanda keterarahan seseorang kepada sifat agresi. Ia senantiasa waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya segala tindakan kekerasan dari orang lain. Dan jika memang terjadi, dia sendiri bersedia ambil bagian dalam tindakan kekerasan tersebut.

Perspektif lain yang perlu dicermati adalah teori psikoanalisis (psychoanalytic). Tak terpecahkannya konflik yang dihasilkan oleh trauma masa kanak-kanak mengakibatkan ketidakteraturan kepribadian (mentaly disorder) dan tingkah laku agresif kepada seseorang.

Berbicara prilaku agresif, sekali lagi, kita tak bisa lepas dari teori Freud yang berpendapat bahwa pada dasarnya manusia mempunyai dua instink dasar, yaitu instink seksual (libido) dan instink kematian (death instink). Instink seksual atau libido adalah instink yang mendorong manusia untuk mempertahankan hidup, mempertahankan jenis, atau melanjutkan keturunannya. Di lain pihak, instink agresif adalah instink yang memicu manusia kepada tindakan menghancurkan manusia lainnya.

Sifat agresif tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tingkah laku agresif yang mengandung kebencian (hostile) dan tingkah laku agresif yang memberikan kepuasan (reinforcement) tertentu. Tingkah laku hostile ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan menderita, luka, atau sakit. Tingkah laku yang didapat karena lawan gagal meraih objek yang diinginkannya. Demikian beberapa kemungkinan munculnya para panimpas di sekitar kita.

Bukan Budaya

Kembali pada masalah agresivisme urang Kandangan, bagaimanapun bentuk dan corak serta temperamental urang Kandangan itu hingga hari ini, dalam hemat penulis hal itu bukanlah budaya urang Kandangan secara keseluruhan, baik dilihat dari segi sejarah, kultur maupun tradisi. Sebab kalau agrisivesme urang Kandangan itu sudah menjadi budaya tentu tidak ada perlawanan dan upaya-upaya untuk menghilangkan sikap “buruk” itu. Hal ini hanya merupakan “percikan kebiasaan masa lalu” yang mestinya segera dihumbalangkan.

Istilah “Kandangan Cing-ai” sendiri agaknya sulit dilacak dari mana, oleh siapa dan sejak kapan digunakan. Slogan ini barangkali hanya sebagai ungkapan gagah-gagahan untuk manggaratap orang lain di masa lalu. Kebiasaan itu diwariskan secara oral dari generasi ke generasi dalam masyarakat urang Kandangan. Namun ungkapan tersebut belakangan seperti tak punya “taring” lagi di kalangan masyarakat Kandangan sendiri. Bahkan jika ada orang yang melontarkan ungkapan tersebut justru terdengar mambari supan karena cenderung menampilkan profil urang Kandangan yang primitif, udik dan kampungan. Mereka yang masih bangga menyuarakan ungkapan “Kandangan Cing-ai” harus mereduksi kembali kadar intelektualitas dan spritualitasnya. Mambari supan tahulah, Dangsanak!

Upaya dalam kaitannya untuk menghapuskan image “seram” dan “primitif” tentang Kandangan, lebih khusus mengenai ungkapan “Kandangan Cing-ai” itu sudah lama dan banyak dilakukan oleh berbagai pihak dari waktu ke waktu, baik dari kalangan pemuka agama, tokoh masyarakat, unsur pemuda, hingga oleh pihak pemerintah daerah. Upaya tersebut juga dibuktikan dengan tampilnya putra-putra terbaik Kandangan di tingkat daerah maupun nasional sebagai birokrat, politikus, akademisi, agamawan, budayawan, seniman dan olahragawan. Di Kandangan, juga teduh dengan suasana keberagamaan dan kebersamaan, meskipun dalam beberapa hal masih dalam ranah simbolisme dan formalisme. Di Kandangan pula, melalui observasi pribadi dan riset tidak resmi yang penulis lakukan, gadis-gadisnya terkenal cantik-cantik dan ranum-ranum, senantiasa menguarkan semerbak masa muda remaja masa kini. Akayaaah…

Trauma intimidasi sebagai daerah eks jajahan di masa lampau, menyebabkan kultur urang Kandangan menjadi korban pembekuan selama beberapa dasawarsa di bumi Antaludin itu. Tetapi sekarang, dengan berkembangnya budaya-budaya baru dalam dunia pergaulan, pendidikan, ekonomi dan informasi, kita harapkan pembekuan itu segera “mencair” ke arah yang positif. Karena kita semua tahu, bahwa budaya kultural urang Kandangan yang berusia ratusan tahun itu sebenarnya tak tersangkut, bahkan kontradiktif, dengan lembaran hitam dalam sejarah kita sebagai manusia.

Dalam konteks kekinian, sikap dan jiwa “pemberontak” urang Kandangan terhadap ekspansi kaum penjajah di masa lalu kepada masyarakat di daerah ini mesti tetap kita lestarikan dan budayakan. Sekarang kita mesti “angkat senjata” terhadap segala bentuk tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan setiap “penjajah” yang mencoba memperkosa hak-hak rakyat dhu’afa di daerah ini, termasuk para pemangku birokrat daerah ini yang doyan menggerogoti dan mambantas duit rakyat dengan semena-mena. Pun bagi para politikus busuk yang saat ini lagi obral janji demi merampas hak-hak dan menginjak-injak harkat serta harga diri kita sebagai urang Kandangan yang punya martabat. Kandangan Cing-ai!

Apalagi dalam suasana demokratisasi saat ini, kita mesti memegang kukuh semangat kebersamaan sebagai warga urang Kandangan yang bermartabat itu. Tetapi, seperti kata budayawan Burhanuddin Seobely, citra kebersamaan tidaklah sesempit unggut-unggut tarus nang kaya bilatuk manabuk sarang. Kebersamaan tidaklah menafikan kritik. Kebersamaan tidaklah mengharamkan teguran. Kebersamaan tidaklah meminggirkan pendapat orang lain atau merasa ampun saurang haja nang pambujurnya, apalagi rasnang nang kaya mandur Ulanda. Kebersamaan adalah juga keterbukaan dalam memberi dan menerima. Ketulusan tagur-managur atawa ingat-maingati kayuhan jukung ampah manumbuk ambul.

“Kandangan Cing-ai!” Mendengar kata itu memang tidak selamanya tubuh kita merasa panas. Tetapi seperti ada yang tiba-tiba terbakar! []

Aliman Syahrani
urang Kandangan