Tuesday, December 22, 2009

Negara Islam Tidak Ada dalam Konsep Kemerdekaan Indonesia


oleh: Aliman Syahrani

DARI pembacaan saya terhadap beberapa studi historis tentang sejarah kemerdekaan Indonesia, kesimpulan sementara yang dapat saya berikan adalah, bahwa berbagai peristiwa yang dilakukan oleh para pejuang dan pendiri negara Indonesia yang kita sebut sebagai perjuangan kemerdekaan, bermula dari perlawanan terhadap perlakuan tidak adil yang dilakukan para penguasa. Mereka melakukan pemberontakan karena tidak tahan dengan pajak yang terlalu mencekik, atau karena penggusuran tanah yang semena-mena, atau karena lahan-lahan pertanian dikorbankan untuk kepentingan para pemilik modal besar, atau karena kekejaman aparat pemerintah. Tak pernah mereka berontak karena ingin mendirikan Negara Republik Indonesia. Konsep “bangsa” dan “negara” masih asing buat mereka, apalagi nasionalisme.

Begitu tidak jelasnya konsep ini bagi kebanyakan pejuang Indonesia dan pemimpinnya, hingga dalam pidato lahirnya Pancasila, Bung Karno harus memberikan kursus singkat tentang kebangsaan. Ia mengutip para pakar ilmu politik dari Eropa bak sebuah kuliah di depan para mahasiswa baru. Buat kebanyakan ulama, yang waktu itu berada di garda depan dalam perlawanan terhadap Belanda, nasionalisme dipahami sangat samar-samar.

A. Hasan menuding nasionalisme sebagai ‘ashabiyyah. Bila orang berjuang untuk nasionalisme, ia mati jahiliah. Polemik pun bergulir antara tokoh nasionalisme dan para ulama Islam – dimulai dari debat ideologis antara A. Hasan dan Bung Karno. Kalau begitu, apakah para pemimpin Islam berjuang untuk mendirikan negara Islam? Tidak juga. Konsep “negara” saja sudah samar-samar, apalagi negara Islam. Konsep negara Islam baru hangat diperbincangkan, dianalisis, dijelaskan, setelah Konstituante terbentuk. Dalam hal ini pun, tak ada kesepakatan di antara para ulama Islam.

Jadi, sudah dapat dipastikan, ketika Pangeran Diponegoro menaiki kuda dalam jubah putihnya, atau ketika Imam Bonjol bersama para ulama meledakkan perang bertahun-tahun, atau ketika para ulama Aceh memimpin Perang Sabil, atau ketika Ajengan Zaenal Mustafa dari Tasikmalaya melawan Jepang, atau ketika Pangeran Samudera yang diislamkan oleh Chatib Dayyan dari Demak,*) dengan semangat waja sampai ka puting memerangi Belanda di tanah Banjar, tidak terpikir pada benak mereka upaya untuk mendirikan negara Islam. Mereka juga belum merumuskan bagaimana sistem pemerintahan yang mereka jalankan: presidentil, kerajaan, parlementer, teokrasi, aristokrasi, monokrasi, atau demokrasi. Mereka juga berjuang bukan untuk mengusir orang asing semata. Mereka melawan orang asing itu karena mereka melakukan penindasan, kezaliman, dan kekejaman. Siapa saja yang berbuat zalim, tak peduli warna kulitnya, mereka lawan. Dalam banyak hal, mereka menentang bahkan sesama bangsa, seperti ketika Amangkurat I membunuhi para ulama di alun-alun. Alih-alih konsep-konsep yang abstrak, yang mengilhami para pejuang kita adalah peribahasa sederhana: Raja adil, raja disembah; raja lalim, raja disanggah.

Dalam sejarah Islam sendiri dapat kita jumpai, bahwa ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Nabi Muhammad tidak datang sebagai pemangku wahyu politik yang oleh karenanya harus menyebarkan risalah negara Islam. Sebagaimana rekan-rekannya sesama nabi, Nabi Muhammad hanyalah pembawa risalah agama, tidak lebih dari itu. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Muhammad terpilih berdasarkan wahyu, Abu Bakar diangkat dengan sistem perwakilan kabilah (semacam DPR sebelum reformasi), Umar mendapat kekuasaan karena diwariskan Abu Bakar, Ustman diangkat dengan mekanisme formatur (tiap suku dan kabilah mengirimkan utusan untuk dipilih), Ali ditetapkan berdasarkan hasil pemungutan suara rakyat (seperti sistem pemilu langsung di masa reformasi sekarang). Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan, sistem dinasti. Yang terakhir ini tidak jarang dijalankan dengan cara pembunuhan dan pertumpahan darah. Sebelumnya, tiga dari empat khalifah pertama (Umar, Ustman dan Ali) tewas terbunuh oleh rival politik masing-masing karena urusan politik.

Praktek negara khilafah sendiri sebenarnya tidak “secemerlang” seperti yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Secara historis bentuk kekuasaan politik dalam masyarakat Muslim memang terus berubah. Kita tidak memungkiri fakta mengenai pernah terbentuknya komunitas politik dalam Islam, namun semua itu hanyalah fenomena historis yang tidak diwajibkan oleh syariah. Kekhalifahan yang pernah ada dalam Islam bukanlah doktrin melainkan fenomena sejarah semata. Untuk urusan agama sangat mungkin tercipta solidaritas Islam secara global, tapi adalah mimpi untuk memikirkan solidaritas semacam itu untuk urusan politik.

Dalam menerjemahkan Islam dalam konteks sosial-politik di Madinah, Rasul tentu menghadapi banyak keterbatasan. Rasul memang berhasil menerjemahkan cita-cita sosial dan spiritual Islam di Madinah, tetapi Islam sebagaimana diwujudkan di sana adalah Islam historis, partikular, dan kontekstual.

Kita tidak diwajibkan mengikuti Rasul secara harfiah, sebab apa yang dilakukan Rasul di Madinah adalah upaya menegoisasikan antara nila-nilai universal Islam dengan situasi sosial di sana dengan seluruh kendala yang ada. Islam di Madinah adalah hasil suatu trade-of antara “yang universal” dengan “yang partikular”.

Umat Islam mesti terus berijtihad mencari formula baru dalam menerjemahkan nilai-nilai itu dalam konteks kehidupan mereka sendiri. Sebab, “Islam”-nya Rasul di Madinah hanyalah salah satu kemungkinan menerjemahkan Islam yang universal di muka bumi; ada kemungkinan lain untuk menerjemahkan Islam dengan cara lain, dalam konteks yang lain pula. Islam di Madinah adalah one among others, salah satu jenis Islam yang hadir di muka bumi. Oleh karena itu, umat Islam tidak sebaiknya mandek dengan melihat contoh di Madinah saja, sebab kehidupan manusia terus bergerak menuju perbaikan dan penyempurnaan.

Konsep ijtihad pemikiran semacam inilah yang barangkali turut mewarnai lahirnya Surat Pernyaataan antara PB NU dan PP Muhammadiyah saat menyambut Tahun Baru Islam 1427 H lalu. Pada point 4 disebutkan: “PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama menyerukan agar pelaksanaan syariat Islam di bumi Indonesia dilakukan secara Indonesiawi, melalui sistem dan tata hukum yang berlaku di Indonesia. Keinginan untuk meletakkan agama secara berhadapan dengan negara serta meletakkan kekuasaan negara secara berhadapan dengan agama harus ditinggalkan jauh-jauh. Umat Islam Indonesia justru sangat berkepentingan terhadap lestarinya Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.” **)

Jauh dalam kerak sejarah, kita menemukan konsep Ratu Adil. Konsep itu akrab bukan saja dengan para pemikir yang tercerahkan, tetapi juga dengan rakyat kecil yang mencabuti patok-patok kayu di halaman Pangeran Diponegoro. Entah bagaimana, dalam perjalanan sejarah, sesuai dengan kemajuan zaman, konsep Ratu Adil kini teronggok dalam museum antropologi untuk mengacu kepada pemikiran bangsa-bangsa “primitif.”

Lalu, kita sibuk mendiskusikan konsep nasionalisme, negara Islam, khilafah, demokrasi, sosialisme, kapitalisme, dan isme-isme yang lain. Pembicaraan kita makin jauh dari kamus rakyat kebanyakan. Wacana kita menjadi eksklusif dan eletis. Kita sendiri makin lama makin tidak mengerti apa yang kita bicarakan. Tetapi, dalam benak rakyat yang tertindas, ketidak-adilan tidak lagi menjadi konsep yang abstrak. Ketidak-adilan adalah kenyataan hidup yang mereka rasakan.

Kita, umat Islam Indoesia, tidak sepakat tentang apa yang kita perjuangkan. Ada di antara kita yang mati-matian ingin mendirikan negara Islam dan khilafah tanpa dengan jelas menegaskan makhluk yang bernama negara Islam dan khilafah itu. Mereka mau mengajukan syariat Islam sebagai alternatif bagi kehidupan hukum kita yang dianggap bobrok. Tapi dia ibarat menyodorkan kucing dalam karung. Kita tidak pernah tahu, kucingnya warna apa dan bulunya seperti apa. Ada juga yang mengatakan bahwa kita harus menempatkan umat Islam (baca: aktivis Islam dan partai Islam) pada posisi-posisi yang strategis. Ada juga yang berjuang sederhana saja: bagaimana caranya agar orang-orang Islam rajin salat, haji, umrah, dan ngaji. Karena tidak sepakat tentang apa yang kita perjuangkan, maka berbeda-bedalah pandangan kita tentang situasi Islam di Indonesia hari ini. Yang memperjuangkan negara Islam dan khilafah sebagiannya terus terbuai dalam mimpi-mimpi jelaga dan romantisme sejarah, sementara sebagian yang lain tampaknya sudah meninggalkan garis perjuangannya. Tidak realistis. Yang menginginkan posisi strategis kini tengah mensyukuri keberhasilan perjuangan mereka karena sudah menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan. Yang ingin memasyarakatkan ritus-ritus Islam jelas kini melihat kebangkitan Islam di Indonesia.

Mengapa kita tidak berbicara dengan bahasa yang dipahami semua orang? Mengapa kita tidak berbicara tentang apa yang dirasakan banyak orang? Mengapa kita tidak merujuk pada yang dirujuk para pejuang pendahulu kita atau pada gagasan yang disimpan dalam hati rakyat kecil sepanjang sejarah? Siapa di antara kita yang tidak setuju dengan Ratu Adil? []


*) Peristiwa itu terjadi sekitar empat setengah abad lebih yang silam. Pengislaman itu sendiri tepatnya dilaksanakan pada 6 September 1526. Delapan belas hari sesudahnya, Sultan Suriansyah wafat dan dimakamkan di Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Utara. Hari itu dianggap sebagai hari jadi Kotamadya Banjarmasin, 24 September 1526.

**) Berita Resmi Muhammadiyah No.02 Tahun 2006. Rabiul Akhir 1427 H / Mei 2006 M diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah hal.4