Saturday, January 9, 2010

Evolusi Syari’at Islam


Oleh: Aliman Syahrani

TIDAK semua hal yang tertera dalam Qur’an dan hadis harus dimaknai secara harfiah. Qur’an dan hadis dibentuk oleh konteks yang spesifik, dan karena itu harus terus-menerus dikontekstualisasikan, terutama ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kebijakan publik dan kehidupan sosial-politik. Saya ingin menyebut pengkontekstualisasian ini dengan evolusi syari’at Islam. Evolusi syari’at Islam bahkan juga bisa berlaku pada masalah ibadah. Yang saya maksud di sini adalah ibadah dalam pengertian yang terbatas, yaitu apa yang sering disebut dengan ibadah mahdah alias ibadah murni seperti salat, puasa dan haji. Saya akan mengemukakan beberapa contoh berikut:

Saat saya kecil dulu, ada diskusi hangat antara kalangan NU dan Muhammadiyah mengenai boleh tidaknya menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa selain Arab. Kiai-kiai NU berkeras bahwa khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab, sebab Nabi dulu tidak pernah menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab dalam khutbah.

Kalangan Muhammadiyah berpandangan lain: khutbah tujuan pokoknya adalah untuk memberi pengertian dan informasi kepada jamaah. Bagaimana pengertian itu bisa sampai kepada mereka jika tidak memakai bahasa yang bisa mereka pahami? Dalam hal ini, cara berpikir Muhammadiyah, menurut saya, cenderung liberal, sementara kiai-kiai NU cenderung konservatif.

Sekarang, praktek khutbah dengan bahasa non-Arab sudah diterima secara umum baik oleh kiai NU maupun, apalagi, tokoh-tokoh Muhammadiyah. Meskipun di daerah saya, hingga sekarang masih ada beberapa kiai yang tak bisa menerima khutbah dalam bahasa Indonesia atau Banjar. Ada kiai di daerah saya yang mengelola sebuah pesantren, masih tetap memakai bahasa Arab dalam khutbah Jumat. Dia tetap berpandangan bahwa khutbah yang disampaikan dalam bahasa lokal, bukan Arab, tidak sah dan karena itu salat Jumat juga menjadi tidak sah pula.

Ke depannya, saya memperkirakan masalah-masalah serupa pasti akan muncul. Misalnya dalam konteks salat: apakah kita boleh memakai bahasa non-Arab dalam salat? Sebagaimana kita tahu, salat adalah kata Arab yang secara harfiah artinya doa. Apakah kita harus berdoa hanya dalam bahasa Arab saja, atau bolehkah berdoa dalam salat dengan bahasa lain, misalnya Banjar, Jawa, Madura, Sunda, atau Batak? Bukankah doa dengan bahasa lokal yang kita pakai sehari-hari lebih baik ketimbang bahasa Arab yang untuk beberapa orang sama sekali tak dipahami?

Umumnya umat Islam sekarang memang tidak bisa menerima ide tentang salat memakai bahasa non-Arab itu. Bahkan kalangan Muhammadiyah yang cukup “liberal” dalam kasus khutbah Jumat, umumnya bersikap konservatif dalam masalah yang satu ini. Tetapi ke depan, siapa tahu, hal ini akan mencuat menjadi sebuah permasalahan yang harus dicarikan jalan keluarnya.

Seperti umum kita ketahui, bahwa tata cara ibadah dalam Islam berlaku sepanjang zaman dan tidak bisa dirasionalkan. Tapi sebenarnya ada sejumlah tata-cara ibadah yang bisa didiskusikan ulang. Tidak semua hal berkenaan dengan tata-cara ibadah bersifat “harga mati”. Kasus khutah Jumat dengan bahasa non-Arab itu adalah salah satu contoh tata cara ibadah yang masih terbuka untuk didiskusikan.

Contoh lain tentang evolusi syari’at Islam adalah fakta-fakta sejarah berikut: Di masa kekuasaannya, Abu Bakar memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dengan alasan bahwa mereka yang memisahkan salat dan zakat berarti telah mencederai keimanannya terhadap Islam. Padahal, tindakan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat tersebut tidak pernah diperintahkan apalagi dilakukan oleh Rasulullah semasa hidupnya. Padahal lagi, saat itu tanah makam Rasulullah barangkali masih merah dan basah, namun Abu Bakar sudah “berani” melakukan evolusi terhadap syari’at.

Di masa pemerintahan Umar, ia tidak memberlakukan hukum hudud dan uqubat atas segala tindak penyelewengan yang dilakukan umat Islam di masa krisis. Umar juga tidak menghukum Khalid bin Walid yang menikahi seorang wanita janda yang masih dalam masa iddah. Pertimbangan Umar semata-mata karena Walid adalah seorang pejuang dan pahlawan umat Islam saat itu. Padahal, Qur’an dengan jelas menetapkan ketentuan hukum-hukum tersebut tanpa ada batasan-batasan dan alasan-alasan seperti yang ditentukan Umar.

Semasa kepemimpinan Ustman, suatu kali ia pernah tidak melaksanakan hukum qisas kepada Abdullah (putera Umar) yang telah membunuh dua orang sahabat yang diduganya telah membunuh ayahnya, Umar. Dalam persidangan, diputuskan dua orang sahabat yang telah dibunuh Abdullah itu tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Umar. Ustman yang tidak menjatuhkan hukum qisas kepada Abdullah beralasan, karena saat itu umat Islam baru saja kehilangan Umar, seorang tokoh dan pemimpin umat, tambah tak elok lagi jika harus kembali kehilangan seorang tokoh dan pemuka umat seperti Abdullah. Lagi dan lagi, sebuah argumen yang tidak kita temukan dalam Qur’an.

Saat ini, tidak dijumpai lagi masyarakat Islam yang melaksanakan praktik perbudakan dan pergundikan. Padahal, status hukum dalam Qur’an dan hadis terhadap perbudakan dan pergundikan sangat qat’i (terang), artinya tetap halal dan sah, karena memang tidak ada yang membatalkan, tidak ada nasakh-mansukh. Namun umat Islam berpandangan bahwa semangat hukum dalam ayat dan hadis tersebut sudah tidak sejalan dengan hak, derajat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Contoh lain yang ingin saya kemukakan adalah berkenanaan dengan sistem pengelolaan “negara” yang pernah dicontohkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya di Madinah, tidak mesti kita contoh mentah-mentah untuk dipraktekkan pada zaman sekarang, sebab kita berhadapan dengan konteks sejarah dan realitas sosial yang berbeda.

Fakta bahwa Madinah tidak pernah berstatus negara makin diperkuat oleh sejarah kemudian. Di masa Khalifah Ali, ia memindahkan pusat ”pemerintahan” ke Kufah; dan di masa modern, sampai hari ini, Madinah pun hanya merupakan salah satu kota dari Kerajaan Arab Saudi.

Ada banyak pandangan yang menunjukkan bahwa apa yang disebut “Negara Madinah” itu tidak ada, tentu di samping yang menyatakan sebaliknya. Penyebutan itu adalah tafsir generasi belakangan, bukan merupakan pemahaman orang-orang yang hidup semasa dengan Nabi Muhammad, apalagi dideklarasikan oleh Nabi sendiri.

Fakta bahwa Madinah tidak pernah berstatus negara makin diperkuat oleh sejarah kemudian. Di masa Khalifah Ali, ia memindahkan pusat ”pemerintahan” ke Kufah; dan di masa modern, sampai hari ini, Madinah pun hanya merupakan salah satu kota dari Kerajaan Arab Saudi. (Pandangan lebih jauh bahwa “Negara Madinah” tidak ada mungkin bisa kita diskusikan pada kesempatan mendatang).

Contoh lain yang relevan untuk keadaan yang kita saksikan di sejumlah negeri-negeri Islam saat ini adalah masalah hukum hudud yaitu hukum pidana Islam seperti potong tangan, cambuk, dan lontar batu. Sebagaimana kita tahu, hukuman bagi pidana pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Quran adalah potong tangan, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS 5:38).

Saat ini, muncul sejumlah gerakan Islam yang ingin menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum potong tangan adalah salah satu ajaran yang hendak mereka perjuangkan untuk menjadi hukum negara yang tentu bisa di-enforce melalui aparat pemerintah.

Membaca ayat di atas, kita bisa mengajukan sejumlah pertanyaan: apakah teknik menghukum pidana pencurian bersifat statis? Bukankah teknik pemidanaan dan penghukuman berkembang terus sesuai dengan perkembangan peradaban dan kematangan mental manusia? Bukankah hukum potong tangan itu warisan dari praktek-prektek penghukuman pada masyarakat kuno yang sangat kejam? Bukankah Islam hanya meminjam saja praktek-praktek penghukuman yang sudah ada? Jika perkembangan teknik penghukuman berkembang terus, apakah kita tak perlu meninjau “hukum Tuhan” itu? Bukankah yang penting adalah esensi penghukuman, bukan cara menghukum?

Itulah beberapa contoh yang saya kemukakan. Sebenarnya, ada banyak, dan bahkan sangat banyak sekali contoh-contoh lainnya yang menunjukkan bahwa syari’at Islam telah mengalami evolusi.
Dengan pandangan ini, satu hal yang ingin saya kembangkan; yakni beragama yang secara individual menekankan spirtualitas yang mendalam, dan secara sosial memakai pendekatan yang rasional dan kontekstual. Inilah corak agama yang memenuhi definisi Islam untuk membawa kebahagiaan di dunia sekarang dan akhirat kelak: al-Islam huwa al-din al-lazi ja’a bihi Muhammadun SAW li sa’adat al-insani fi al-’ajili wa al-ajili.

Kebahagiaan ukhrawi, dalam pandangan saya, dicapai melalui pengembangan spirtualitas yang mendalam. Sementara itu, kebahagiaan duniawi dicapai melalui usaha membangun kehidupan sosial-politik yang masuk akal. Definisi Islam seperti saya pelajari waktu kecil itu menarik sekali karena relevan untuk kita terapkan pada hampir semua agama. Inti definisi itu menggambarkan dengan baik sekali fungsi agama: yaitu mencapai kebahagiaan, entah di dunia sekarang, atau dalam kehidupan kelak. Tekanan ingin saya letakkan pada kata “kebahagiaan”.

Inilah perpsepektif Islam yang ingin saya kembangkan. Inilah cara saya memahami Islam. Saya merasa tenteram dan bahagia dengan pemahaman semacam itu.

Sebetulnya, saya yakin, pandangan semacam ini sudah ada pada banyak kalangan dalam masyarakat. Hanya saja, jarang orang yang berani mengatakannya dengan terus terang, entah khawatir “diteror” oleh kalangan Islam radikal-fundamentalis, takut dicap sesat, atau karena khawatir kehilangan “posisi sosial” tertentu. []