Friday, February 5, 2010

Poin-Poin Pandangan Saya tentang Negara Khilafah


MELALUI pembacaan sementara saya terhadap sejumlah referensi seputar institusionalisasi politik Islam melalui negara, yang lebih dikenal dengan istilah daulah khilafah atau negara Islam, dapat saya kemukakan beberapa pandangan saya terhadap gagasan tersebut.

Satu, tujuan khilafah adalah dunia, bukan agama dan akherat. Selamanya yang terjadi adalah politik kekuasaan. Tidak pernah terjadi kekuasaan politik memiliki nuansa religius sekaligus. Sebenarnya, apa sih yang hendak diperjuangkan lewat khilafah? Melaksanakan hukum fiqih untuk menegakkan syari’at Islam? Atau menegakkan syariat Islam demi menyelamatkan agama? Tapi bukankah kedatangan agama justru untuk menyelamatkan umat manusia?

Dua, kekhalifahan yang pernah ada dalam Islam bukanlah doktrin agama, melainkan fenomena sejarah semata. Untuk urusan agama sangat mungkin tercipta solidaritas Islam secara global, tapi adalah mimpi untuk memikirkan solidaritas semacam itu untuk urusan politik.

Tiga, apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Karena secara historis bentuk kekuasaan politik dalam masyarakat Muslim terus berubah. Tidak ada satu pun nash al Qur’an atau konsensus resmi dari lembaga Islam yang resmi pula yang menyatakan satu bentuk pemerintahan atau sistem politik Islam. Yang ada hanyalah ungkapan-ungkapan mengenai posisi Muhammad sebagai pembawa risalah.

Empat, Nabi Muhammad tidak datang sebagai pemangku wahyu politik yang oleh karenanya harus menyebarkan risalah negara Islam. Sebagaimana rekan-rekannya sesama nabi, Nabi Muhammad hanyalah pembawa risalah agama, tidak lebih dari itu. Muhammad hanyalah pembawa risalah, dan tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemaksaan. Dengan tidak adanya paksaan, maka sesungguhnya Muhammad tidak menunjukkan otoritas politik yang ada dalam doktrin agama. Kekuatan pemaksa hanya milik otoritas politik dan bukan otoritas agama.

Lima, komunitas politik yang dibangun Nabi Muhammad di Madinah tidak dengan mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Tidak ada mekanisme politik standar yang baku yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan, sistem dinasti. Yang terakhir ini tidak jarang dijalankan dengan cara pembunuhan dan pertumpahan darah.

Enam, praktek “negara khilafah” yang pernah ada sendiri sebenarnya tidak “secemerlang” seperti yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain. Pada masa kenabian pun, tidak ada kesucian yang mutlak. Yang ada hanyalah tiadanya penyimpangan yang mutlak.

Tujuh, sistem pengelolaan “negara” yang pernah dicontohkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya di Madinah, tidak mesti kita contoh mentah-mentah untuk dipraktekkan pada zaman sekarang, sebab kita berhadapan dengan konteks sejarah dan realitas sosial yang berbeda. Kita tidak diwajibkan mengikuti Rasul secara harfiah, sebab apa yang dilakukan Rasul di Madinah adalah upaya menegosiasikan antara nilai-nilai universal Islam dengan situasi sosial di sana dengan seluruh kendala yang ada. Islam di Madinah adalah hasil suatu trade-of antara “yang universal” dengan “yang partikular”.

Delapan, komunitas politik yang pernah dibangun Muhammad di Madinah sering dijadikan dasar sebagai model sebuah negara khilafah. Tapi argumen ini bisa terpatahkan oleh banyak pandangan lain yang menunjukkan bahwa apa yang disebut “Negara Madinah” itu tidak ada, tentu di samping yang menyatakan sebaliknya. Penyebutan itu adalah tafsir generasi belakangan, bukan merupakan pemahaman orang-orang yang hidup semasa dengan Nabi Muhammad, apalagi dideklarasikan oleh Nabi sendiri. Fakta bahwa Madinah tidak pernah berstatus negara makin diperkuat oleh sejarah kemudian. Di masa Khalifah Ali, ia memindahkan pusat ”pemerintahan” ke Kufah; dan di masa modern, sampai hari ini, Madinah pun hanya merupakan salah satu kota dari Kerajaan Arab Saudi.

Sembilan, secara tegas, saya menolak penerapan agama yang dipaksakan oleh tangan-tangan negara. Sebagai ajaran suci, agama haruslah dilaksanakan oleh setiap pemeluknya secara suka rela, karena penerapannya oleh negara secara formal dan paksa, dapat menyebabkan prinsip-prinsip agama kehilangan otoritas dan nilai kesuciannya. Karena, spirit dasar agama adalah sebagai ketundukan yang sukarela, tanpa paksaan, tanpa diawasi oleh “polisi moral”, terhadap Tuhan. Kalau agama adalah keinsafan dan kesadaran batin yang berdasarkan pada tindakan batin yang sukarela, apakah bisa agama ditegakkan melalui aparat dan institusi pemerintah seperti perda, undang-undang atau bahkan negara?

Sepuluh, negara haruslah berada dalam posisi netral terhadap doktrin-doktrin atau prinsip-prinsip agama mana pun, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara agama (baca: Islam) dan politik. Netralitas di sini bukan berarti negara secara sengaja memojokkan peran agama ke sudut-sudut sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kekebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama. Kalau umat Islam mau mengatur hidup mereka berdasarkan agama, monggo, silakan, itu hak mereka sendiri, tetapi tidak serta-merta meminta negara mengatur itu karena negara merupakan lembaga milik publik. Jadi, kalau agama mau mengatur kehidupan publik, harus dibicarakan dulu oleh publik.

Saya masih memiliki daftar yang cukup panjang. Tetapi, inilah poin-poin pokok pandangan saya berkenaan dengan negara khilafah yang ingin saya kemukakan di sini. Saya hanya mau menganjurkan, bahwa untuk membuat definisi yang baku tentang masyarakat dan pemerintahan Islam, kita tidak boleh hanya melalui penggalian dan pemaknaan harfiah yang dangkal terhadap teks-teks agama saja. Karena tidak semua hal yang tertera dalam Qur’an dan hadis harus dimaknai secara harfiah. Qur’an dan hadis dibentuk oleh konteks yang spesifik, dan karena itu harus terus-menerus dikontekstualisasikan, terutama ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kebijakan publik dan kehidupan sosial-politik.

Kita juga tidak boleh hanya terpaku pada upaya menapaktilasi kembali model masyarakat Madinah pasca hijrah dan masyarakat yang dibina oleh Rasul saw. ketika itu. Kita juga mesti terus mengkaji dengan kritis, mendialogkan secara sehat dan berkeadilan bagaimana peri kehidupan dan sosok Muhammad saw. sebagai tokoh historis dan segala hal yang berkaitan dengannya, secara langsung atau tidak, sehingga sosok dan pribadi beliau tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai manusia dengan segala kemanusiaannya, dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, sekaligus menjadi panutan yang harus diikuti (qudwah hasanah).

Sayangnya, tidak semua orang mau diajak diskusi secara kritis. Sekarang, kalau kita mendiskusikan masalah-masalah itu secara kritis, lantas dianggap menghina syariat, menghina agama, bahkan melecehkan Tuhan!

Billahi fi sabilil haq!